NANGA BULIK – Polres Lamandau, bersama jajaran Satreskrim Lamandau memusnahkan 100,57 g (gram) yang merupakan barang bukti Narkoba jenis sabu di Aula Gajebo Polres Lamandau.
Sebelum pemusnahan, Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono, menyampaikan bahwa pihaknya telah menangkap dua orang kurir Narkotika jenis sabu sebanyak 100,57 gram dari Provinsi Kalbar yang rencananya akan dilkirim ke Kabupaten Kotim Provinsi Kalteng di bulan November 2022.
“Penangkapan yang dilakukan Polres Lamandau setidaknya dapat mencegah terjadinya peredaran gelap narkoba, dan terus kita tindak pengedar yang masuk ke wilayah Kabupaten Lamandau,” Ucapnya.
Kapolres membeberkan, dari jumlah berat sabu 100,57 gram tersebut telah menyelamatkan ribuan jiwa harapan Lamandau untuk terbebas dari peredaran barang haram tersebut.
Terhadap barang bukti. Lanjutnya, akan langsung dilakukan pemusnahan berdasarkan penetapan Kejaksaan Negeri Lamandau, bahwa Barang bukti yang telah disita Polres Lamandau telah di musnahkan dengan disaksikan oleh para tersangka dan awak media.
Sebelum dilakukan pemusnahan, barang bukti Narkotika dengan teskit oleh Dinas Kesehatan, tidak berapa lama cairan yang berada di dalam teskit berubah warna menjadi ungu dan menandakan bahwa butiran kristal yang di uji tersebut positif mengandung amfetamin.
“Tentunya sebelum pemusnahan akan kita lakukanĀ uji terhadap barang bukti narkotika tersebut sehingga kita akan sama-ama mengetahui barang bukti yang akan di musnahkan asli atau sudah berubah sebagai bentuk tranparansi yang kami lakukan,” ungkap Kapolres.
Diketahui dalam tahun 2022 ini, Polres Lamandau beserta jajaran Satreskrim Narkoba sudah mengungkap 24 kasus peredaran narkoba lintas provinsi Kalbar Kalteng, dengan berat total keseluruhan sabu sebanyak 7994 gram dan 943 pil ekstasi.
Dengan hal itu, Kapolres berkomitmen akan terus melakukan upaya pencegahan dan pengungkapan peredaran gelap Narkoba, apalagi saat ini bertepatan dengan akhir tahun dimungkinkan para pemain Narkoba akan melakukan aksinya.
“Kita akan terus cegah semaksimal mungkin pengedaran narkoba di Wilayah Lamandau, dan ini sebagai bentuk keseriusan polri dalam pemberantasan Narkotika,” Pungkasnya. (Andre)