SAMPIT – Natalis, kepala Desa Tumbang Ramei, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), membantah kalau mereka ada melakukan kerjasama pengelolaan kayu dengan pengusahaa perusahaan kayu.
Menurutnya itu hanya sekadar rencana saja, karena areal lahan yang kini tumpang tindih dengan izin PT Bintang Sakti Lenggana (BSL) itu lahan kelompok tani desa setempat.
“Memang benar beberapa waktu lalu ada rencana ke situ (kerjasama dengan perusahaan kayu) namun tidak jadi, karena izin mereka non aktif juga,” tegasnya Sabtu 5 November 2022.
Tidak hanya itu kata Natalis, rencana kerjasama itu juga tidak seluas areal mereka yang masuk izin PT BSL 4.000 hektare, namun itu hanya sekitar 200 hektare saja.
“Itupun rencananya hanya penguasaan kayu saja tidak untuk tanahnya,” tegasnya.
Sebelumnya Bupati Kotawaringin Timur H Halikinnor menegaskan akan mempertahankan hutan sekitar 4.000 hektare di Desa Tumbang Ramei yang masuk dalam izin PT BSL anat perusahaan NT Corp.
Lahan itu akan dijadikan sebagai hutan monumental apalagi itu hutan asli yang harus dipertahanakan karena langka dan usia kayunya ratusan tahun.
Ia juga mengaku ada banyak pihak yang berkepentingan dengan hutan itu selain mengincar lahannya yang sudah berstatus APL ada oknum perusahaan dan pengusaha yang mengincar kayu di dalamnya.
“Karena ini saya terima informasi kepala desa ceritanya mempertahankan lahan itu tapi justru ingin menggarap lahan itu dan dikuasakan kepada salah satu perusahaan kayu. Nggak benar juga. Saya mohon dukungan, banyak orang yang ingin ambil kesempatan karena di situ ada yang sudah mengincar kayunya, saya tegas tidak mau kompromi kalau berkaitan dengan urusan lingkungan,” tegasnya.(naco)