SAMPIT – Bank Kalimantan Tengah (Kalteng) Cabang Sampit kembali menjalin kerjasama di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dengan Kejaksaan Negeri Sampit.
Kepala Cabang Bank Kalteng Sampit Tajudinnor Asra mengatakan kerjasama ini sebelumnya sudah dilakukan dengan pihak kejaksaan.
“Ini lanjutan kerjasama kita sebelumnya dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU),” kata Tajudinnor Asra, Selasa 20 Mei 2022 usai kegiatan itu.
Di mana Bank Kalteng adalah Badan Usaha Milik Daerah yang didirikan berdasarkan anggaran dasar perseroan yang dimuat dalam Akta Nomor 110 tanggal 22 Mei 2000 yang dibuat dihadapan diubah, perubahan anggaran dasar terakhir dimuat dalam akta No 17 tanggal 24 April 2019 yang dibuat dihadapan Gusti Surya Hadi yang menyelenggarakan kegiatan usaha di bidang perbankan.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Donna Rumiris Siturus mengatakan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Kejaksaan memiliki tugas dan wewenang dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara serta tugas dan fungsi lainnya berdasarkan Undang-Undang.
Bahwa dalam rangka penanganan masalah hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha yang dihadapi oleh Bank Kalteng, di mana para pihak dipandang perlu untuk bekerja sama dengan mendasarkan pada peraturan perundang-undangan.
“Kami dan Bank Kalteng sepakat untuk mengadakan Kerjasama di Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara yang meliputi Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, dan Tindakan Hukum lainnya,” kata Donna.
Penandatangan itu selain dihadiri Kepala Cabang Bank Kalteng Sampit dan Kepala Kejari Kotim juga hadir Kepala Seksi Datun Gojali, Kepala Seksi Intelijen Arthemas Sawong dan jaksa pengacara negara dari Kejari Kotim