PALANGKA RAYA – Ardianson, warga Jalan Tingang Palangka Raya ini bertekad mempertahankan tanah beserta isinya yang telah dimiliki selama 15 tahun setelah didatangi oknum yang diketahui ASN di Kabupaten Katingan
Menurut pengakuannya,oknum tersebut tiba tiba datang membawa Sertifikat Hak Milik (SHM) diatas tanah miliknya sambil menawarkan sejumlah uang.
“Saya kaget,karena tanah dimaksud sudah 15 tahun saya tempati,ada.surat penyerahan (warkah tanah) Surat Keterangan Tanah (SKT) atas nama saya,” ucap Ardianson, Sabtu 17 September 2022
Ia juga menuturkan dirinya sempat dipanggil pihak Kepolisian karena dilaporkan menyerobot tanah berukuran 20×70 meter yang terletak di Jalan Tingang Ujung Palangka Raya.
“Saya bingung sebelumnya tidak ada mempersalahkan tanah yang diserahkan oleh seorang kerabat, kenapa tiba tiba setelah saya uruk dengan 40 ret tanah, ada sebuah bangunan dan kebun yang menghasilkan ada yang mengakuinya,” jelas Ardianson.
Dengan didampingi salah seorang warga yang berbatasan dengan tanah miliknya Ardiansonn menegaskan bahwa dirinya akan mempertahan tanah yang ia rawat dan jaga selama 15 tahun.
“Silahkan nanti kita sama sama buktikan tanah itu milik siapa. Saya yakin instansi terkait bisa menilai sesuai fakta bukan hanya berdasarkan surat yang diduga belum jelas,” pungkasnya.
(aulia)