KUALA PEMBUANG – Sepanjang 2022 hingga September, tercatat ada 24 kasus dispensasi untuk pernikahan anak dibawah umur di Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah (Kalteng).
“Kalau yang minta dispensasi pernikahan anak dibawah umur ada 24 perkara, ada 23 yang telah disetujui karena yang satu baru daftar dan belum diputus,” kata Wakil Ketua Pengadilan Agama (PA) Kuala Pembuang Yusuf Bahrudin, Kamis, 8 September 2022.
Menurutnya, ada beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya pernikahan di bawah umur, salah satunya kurangnya tanggung jawab orang tua dalam memperhatikan anaknya. Selain itu ada juga faktor ekonomi, faktor lingkungan, pergaulan bebas dan hamil di luar nikah.
“Kalau karena faktor ekonomi ini biasanya ada, cuma persentasinya kecil, yang paling banyak karena orang tuanya khawatir terhadap pergaulan mereka, dimana orang tuanya bekerja jauh dari rumah sehingga pengawasan terhadap anak-anaknya kurang,” katanya.
Dia menyebut perkawinan anak jelas tidak disarankan, selain melanggar aturan juga akan berdampak pada kesehatan fisik dan mental anak yang belum siap.
“Mereka belum pernah menghadapi kehidupan rumah tangga jadi belum tahu besok seperti apa, selama ini mereka tahunya masih enak, uang jajan masih dikasih ternyata dia setelah menikah harus mengatur sendiri. seharusnya di usia itu mereka masih senang-senang bersosialisasi dengan teman-temannya, belajar dan sebagainya namun kemudian dihadapkan dengan urusan rumah tangga itu yang anak tersebut belum siap mental,” kata dia.
Dia mengimbau masyarakat agar tetap melakukan pengawasan terhadap anaknya agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
“Harapannya bagi yang masih punya anak yang masih sekolah belum mencapai 19 tahun agar benar-benar diberi kesempatan untuk mereka menimba ilmu, jadi jangan hanya sekedar setelah lulus sekolah SMA lalu punya pekerjaan tetapi mempersiapkan masa depan anak-anak itu yang lebih utama,” pesannya. (ASY)