KASONGAN – Bupati Katingan, Sakariyas mengeluarkan surat edaran (SE) terkait pelaksanaan halal bihalal pada pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah tertanggal pada 27 April 2022.
Surat edaran yang dikeluarkan ini diketahui menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 0003/2219/SJ tanggal 21 April 2022 terkait pelaksanaan halal bihalal pada perayaan Idul Fitri 1443 Hijriah/ tahun 2022, sekaligus mencegah terjadinya peningkatan jumlah kasus pandemi covid-19 di Bumi Penyang Hinje Simpei nanti pada saat perayaan.
Adapun poin-poin yang disampaikan yaitu :
1. Pelaksanaan kegiatan halal bihalal disesuaikan dengan intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2022 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat.
2. Maksimal jumlah tamu yang dapat hadir pada acara halal bihalal yaitu sebanyak 75 persen dari kapasitas ruangan atau lokasi pelaksanaan.
3. Kegiatan halal bihalal dengan jumlah di atas 100 persen, dan makanan atau minuman disediakan dalam kemasan yang bisa dibawa pulang, serta tidak diperbolehkan ada mekananan atau minuman yang disajikan ditempat atau prasmanan.
4. Dan tetap melaksanakan protokol kesehatan secara ketat seperti memakai masker, mencuci tangan dengan air mengalir atau menggunakan hand saniteser dan menjaga jarak.
Surat Edaran ini disampaikan kepada Kepala Satuan Organisasi perangkat terkait, Camat, Lurah, dan Kepala Desa se-Kabupaten Katingan, Dewan Masjid Indonesia (DMI) Katingan, Kepala Instanso/Lembaga BUMN/BUMD se-Kabupaten Katingan, Ketua Organisasi Kemasyarakatan se/Kabupaten Katingan, Ketua MUI Katingan, serta pihak terkait lainnya. (Annas/beritasampit.co.id).