SAMPIT – Satuan Reserse Kriminal Polres Kotawaringin Timur berhasil meringkus seorang pria berinisial ES (36) pelaku pemerkosaan di kawasan perkebunan karet, Desa Palangan, Kecamatan Kota Besi, pada Minggu 21 November 2021 lalu.
Tersangka berhasil ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya di jalan Kupang Desa Palangan, oleh Unit IV Resmob, pada Rabu 06 April 2022, sekitar pukul 13.30 Wib siang.
“Operasi penangkapan berjalan aman dan lancar,” kata Kapolres Kotim AKBP Sarpani, melalui Kasat Reskrim AKP Gede Agus Putra Atmaja, saat dikonfirmasi media ini, Kamis 7 April 2022.
Untuk proses hukum lebih lanjut, polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa 1 lembar baju kaos lengan pendek warna coklat, 1 lembar rok span levis, 1 lembar Bra warna hitam, 1 lembar celana dalam dan 1 unit sepeda motor.
Gede menerangkan, kronologis kejadian pada Minggu 21 November 2021 sekira pukul 01.00 Wib malam, sewaktu korban di tempat acara hajatan di Desa Palangan diajak tersangka menggunakan sepeda motor untuk membeli minuman.
Namun sesampainya di pondok perkebunan karet, tersangka menghentikan kendaraan dengan alasan ada barang yang mau diambil. Tersangka membuka kunci pintu pondok tersebut dan menyuruh korban untuk masuk.
“Korban sempat menanyakan ngapain di sini. Terlapor menjawab nunggu temannya mengantarkan minuman yang dipesannya,” jelas Gede.
Sambil mengunci kembali pintu pondok dan membuka jendela depan, niat bejat tersangka pun muncul dan mengajak korban untuk melakukan hubungan badan.
“Tersangka bilang, ‘kamu mau kada, abang ni sudah lawas kada kaya ini’ mengajak bahwa dirinya lama tidak berhubungan intim. Dan pelaku menjanjikan akan memenuhi kebutuhan korban,” katanya.
“Korban menolak ajakan itu, kemudian tersangka langsung mengambil pisau yang berada di samping badannya sambil menakut-nakuti korban, kemudian menyetubuhi korban secara paksa. Atas perbuatanya tersebut, pelaku kaitkan dengan pasal yang disangkakan, pasal 285 KUHP,” pungkasnya. (Cha/beritasampit.co.id).