PALANGKA RAYA – Seorang pria berinisial NRT (44) ditangkap oleh Satresnarkoba Polresta Palangka Raya karena terlibat dalam peredaran gelap Narkotika jenis sabu-sabu. Penangkapan itu terjadi setelah petugas mendapatkan informasi dari sumber yang dipercaya.
“Jadi berdasarkan informasi yang kami terima, NRT ini telah melakukan jual beli sabu yang berada di Jalan Ramin I atau tepatnya di Wisma Raya pintu nomor 06 Kelurahan Panarung Kecamatan Pahandut,” jelas Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya Kompol Asep Deni Kusmaya melalui rilis yang diterima, Rabu 23 Maret 2022.
Asep menjelaskan, bermodalkan informasi yang disampaikan tersebut pihaknya langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut ke TKP. Dimana, dalam penyelidikan ini telah dicurigai salah satu pria dan langsung ditanyakan identitasnya.
“Pelaku yang dengan pendidikan terakhir S-1 ini langsung kami lakukan penggeledahan badan dengan disaksikan oleh para saksi. Pada pemeriksaan pelaku yang sudah dilakukan, kami berhasil menemukan 2 (dua) bungkus sabu dengan berat kotor 150,26 gram,” pungkasnya.
Atas ditemukannya 150,26 gram sabu-sabu beserta barang bukti lainnya, NRT seketika itu juga digelandang ke Mapolresta Palangka Raya guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Dalam kasus ini, pelaku NRT akan dikenakan pasal 114 ayat (2) Jo 112 ayat (2) Undang – Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun,” jelasnya. (Hardi/beritasampit.co.id).