PALANGKA RAYA – Patroli Presisi Reaksi Cepat (PPRC) Ditsamapta Polda Kalteng mengamankan dua orang yang tertangkap tangan membawa Narkoba jenis sabu-sabu di komplek perumahan Puntun, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Rabu 16 Maret 2022 dini hari.
Kedua pelaku diamankan di dua tempat berbeda, saat petugas melakukan patroli cipta kondisi Harkamtibmas yang dipimpin oleh Ipda Lukas Priambudi Eko Saputro.
Dirsamapta Polda Kalteng Kombes Pol Cahyo Widiarso mengatakan, bahwa personelnya menangkap RC (22) dan AJ (41) di lokasi yang berbeda di seputaran komplek perumahan Puntun.
Setelah diamankan dari tempat kejadian, yang bersangkutan dibawa ke Mako Ditsamapta Polda Kalteng untuk dimintai keterangan lebih lanjut, dan diserahkan kepada Polresta Palangka Raya.
“Patroli cipkon harkamtibmas yang dilaksanakan Tim PPRC Ditsamapta Polda Kalteng diharapkan mampu, memberi rasa aman dan nyaman kepada masyarakat Kalimantan Tengah khususnya masyarakat Kota Palangka Raya,” ucapnya. (Hardi/beritasampit.co.id).