PANGKALAN BUN – Kepolisian Resor (Polres) Kotawaringin Barat (Kobar) berhasil ungkap kasus pencabulan kepada 6 anak di bawah umur, yang dilakukan seorang kakek bernama SDK (50) warga Kecamatan Pangkalan Banteng. Miris lagi, salah satu korban kakek bejat ini anak usia 9 tahun.
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono didampingi Kasat Reskrim AKP Rendra Aditia Dhani pada saat press rilis menjabarkan, bahwa kejadian pencabulan terhadap anak di bawah umur oleh SDK terjadi sejak tahun 2019, dan terungkap pada bulan Januari 2022.
“Semua korban ada 6 orang anak di bawah umur, dimana usianya rata-rata 12 tahun, bahkan ada yang salah seorang anak mulai dicabuli oleh pelaku sejak umur 9 tahun. Terungkapnya kasusnya ini atas laporan orang tua salah satu korban, dimana korban ini sudah 6 kali dicabuli oleh pelaku,” ungkapnya, Kamis, 24 Februari 2022.
Kakek bejat ini dalam aksinya selalu mengeluarkan ancaman akan membunuh orang tua korban jika korban melapor ataupun tidak mengikuti keinginannya. Untuk melancarkan aksinya itu, pelaku selalu mengiming-imingkan uang untuk jajan, selain mengeluarkan ancaman akan membunuh.
“Pelaku ini sehari-harinya bekerja sebagai buruh kebun sawit dan pelaku juga memiiki istri serta dua orang anak, dalam kesehari-harinya pelaku memang sangat dikenal dekat dengan siapapun, termasuk dengan anak-anak. Semua korban dibawah ancaman, karena pelaku dikenal memiliki ilmu yang bisa membuat orang tua korban sakit, karena ancaman itulah para korban pun selalu memenuhi nafsu bejatnya, selain memang selalu memberikan uang untuk jajan,” kata Bayu Wicaksono.
AKBP Bayu Wicaksono menambahkan, saat dilakukan penangkapan, tersangka tidak sedikit pun melakukan perlawanan dan saat ditanya tersangka mengakui semua dengan nada tidak bersalah.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian yaitu satu stel baju tidur, 1 lembar celana dalam, 1 lembar miniset serta barang bukti lainnya.
Akibat perbuatannya tersangka SDK ini dikenakan Pasal 81 ayat (1) RI, Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pergantian UU RI Nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Dalam kasus ini, Kepolisian telah bekerjasama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, guna melakukan pendampingan terhadap 6 orang korban, agar hilang trauma akibat perbuatan pelaku. (Man/beritasampit.co.id).