NANGA BULIK – Selain melanggar aturan lalu lintas, kendaraan angkutan barang yang membawa muatan berlebih atau ODOL (Over Dimension Over Load) juga membahayakan bagi pengguna jalan lain.
“Sampai sekarang ini, kami telah menindak sejumlah kendaraan yang melanggar ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan dan kelas jalan,” kata Kasatlantas Polres Lamandau, AKP R. Endro. Rabu 23 Februari 2022.
Menurutnya, para pengemudi angkutan barang dengan muatan melebihi kapasitas tersebut telah melanggar ketentuan undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan. Pihaknya sudah menindak puluhan pelanggaran ODOL.
“Pengemudinya ditindak tegas dengan tilang karena melanggar pasal 277 Undang-undang Lalu Lintas Nomor 22 tahun 2009, dan pasal 307 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan,” terangnya.
Merujuk pada Pasal 169 ayat (1), para pelaku pelanggaran lalu lintas tersebut dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
“Sudah banyak contoh kejadian kecelakaan yang diakibatkan oleh muatan yang berlebihan. Kendaraan tidak akan bisa bermanuver optimal saat melintas di jalan raya, bahkan rentan kecelakaan saat berjalan di tikungan tajam ataupun tanjakan,” paparnya.
Disamping itu, muatan yang berlebihan dan tonase yang tidak sesuai dengan kelas jalan, juga dapat menimbulkan kerusakan pada jalan yang dilintasi. Tak jarang kelebihan muatan dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
“Kami mengingatkan agar setiap pengendara selalu mentaati peraturan lalu lintas dan mengutamakan faktor safety atau keselematan baik untuk diri sendiri maupun orang lain,” ujarnya.
Dengan penindakan terhadap pelanggaran itu, Endro berharap tidak ada lagi kendaraan pengangkut barang yang membawa muatan berlebihan ataupun melanggar batasan yang telah diatur undang-undang. (Andre/beritasampit.co.id).