MUARA TEWEH- Pemerintah pusat melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada 1 Maret 2022 mendatang akan memberlakukan syarat permohonan pelayanan peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun melampirkan kartu BPJS Kesehatan.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Barito Utara Radianoor Sudiawan membenarkan hal tersebut berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
“BPN sebagai perpanjangan dari pemerintah pusat, jadi kami menjalankan Inpres Nomor 1 Tahun 2022 rencananya berlaku tanggal 1 Maret,” ujar Radiannor saat dibincangi di kantornya, Rabu 23 Februari 2022.
Dijelaskan Radiannor berkaitan dengan hal tersebut, pihaknya sudah melakukan sosialisasi terutama melalui notaris dan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah).
“Kami sudah sosialisasi kaitannya dengan notaris PPAT, sedangkan sosialisasi masyarakat dalam waktu dekat. Kita juga menunggu perkembangan karena masih ada pro dan kontra juga di pusat,” kata Radiannor pria asal Kotawaringin Timur itu.
Lebih lanjut, dia mengaku apa saja yang menjadi keputusan pemerintah pusat akan dijalankan sebagaimana mestinya. Sementara bagi masyarakat yang nantinya melakukan peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun cukup melampirkan fotocopi kartu BPJS Kesehatan.
“Itu kebijakan dari pemerintah pusat kalau di daerah ini kita hanya menjalankan saja, cukup melampirkan fotokopi BPJS Kesehatan,” beber Radiannor.
(ISK/beritasampit.co.id)