BANJARMASIN – Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana Atmojo Martosumito menegaskan patroli penegakan disiplin protokol kesehatan (prokes) bakal digelar sampai pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) turun level dari yang saat ini berstatus level 3.
“Kita gencarkan operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan dalam upaya menekan penyebaran COVID-19 yang kini meningkat hingga jadi PPKM level 3,” kata Sabana di Banjarmasin, Senin 21 Februari 2022.
Dia mengingatkan masyarakat dan semua pelaku usaha dapat mematuhi aturan yang sudah ditetapkan terkait PPKM level 3. Mulai jam operasional hingga batas maksimum kapasitas termasuk ketersediaan scan barcode PeduliLindungi.
Jika terdapat pelanggaran, Sabana memastikan tindakan tegas diberikan agar semua pihak bisa mematuhinya dan jadi efek jera bagi lainnya.
Namun begitu, dia menekankan kepada anggota di lapangan tetap mengedepankan sikap-sikap humanis dalam bertindak.
“Satu kali berikan teguran tertulis dulu, jika melanggar lagi jangan salahkan petugas bertindak lebih tegas sesuai aturan yang ada,” ucapnya.
Selain peningkatan operasi yustisi, Sabana memastikan pula pengoptimalan posko penanganan COVID-19 di tingkat kelurahan untuk pengendalian penyebaran melalui PPKM skala mikro.
“Sebagaimana arahan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, PPKM mikro diaktifkan lagi saat terjadi lonjakan COVID-19 akibat varian Omicron, jadi saya perintahkan Bhabinkamtibmas dapat menggelorakan di wilayah binaannya masing-masing termasuk mendata lagi warga yang belum divaksin,” katanya.
Banjarmasin sebagai ibu kota Kalimantan Selatan kini menjadi daerah dengan kasus aktif COVID-19 tertinggi di provinsi yaitu 3.037 kasus per tanggal 20 Februari 2022.
(Antara/BS65)