SAMPIT – Para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Kotawaringin Timur mengeluhkan proses untuk mendapatkan izin edar seperti pembuatan sertifikasi halal yang cukup lama dan juga mahal. Hal ini menambah deretan masalah disamping permodalan.
“Kendala lain juga yaitu SDM (sumber daya manusia) namun yang cukup penting adalah masalah izin edar berupa sertifikat Pangan Produksi Industri Rumah Tangga (SPPRT) yang dikeluarkan oleh Dinkes dengan DPMPTSP. Kemudian sertifikat halal yang pengurusannya dalam tanda kutif agak lebih lama, karena memang melewati MUI, dan kita tidak ada fasilitas untuk kepengurusan sertifikat halal itu,” Kata Kepala Bidang UMKM Dinas Koperasi dan UKM Kotim H. Taufik Nirdin, Selasa 15 Februari 2022.
Selain prosesnya cukup lama, namun biayanya untuk mendapatkan sertifikasi halal tersebut juga terbilang cukup tinggi.
“Cuman kita tidak tahu pastinya berapa, namun kita dengar biayanya mencapai jutaan,”ujarnya.
Sebagai instansi yang berperan memberikan pembinaan kepada pelaku UKM, selalu terbuka jika para pelaku usaha ingin melakukan konsultasi, jika belum memahami prosedur ataupun aturan bagaimana mendapatkan izin edar tersebut.
“Kami juga disetiap ada kegiatan pasti mensosialisasikan masalah SPPRT maupun sertifikat untuk halal, dengan mengundang pihak terkait dari Kemenag, Dinkes dan DPMPTSP untuk mempermudah alur kepengurusan sertifikat halal maupun sertifikat SPPRT,”pungkasnya. (Cha/beritasampit.co.id)