PALANGKA RAYA – Anggota Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Tengah yang terdiri dari Bidang Trantibum, dan Bidang Gakda melaksanakan Patroli sosialisasi, edukasi, dan pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan, serta vaksinasi Covid-19 dalam rangka menindaklanjuti arahan Presiden RI dan Gubernur Kalteng.
Adapun yang menjadi target dari regu patroli, yakni tempat publik yang menjadi pusat keramaian dan merupakan daerah rawan penyebaran dan penularan Covid-19, seperti Komplek Pasar Besar Palangka Raya, Komplek Pasar Rajawali, dan Palangka Raya Mall (Palma), Kamis 10 Februari 2022.
Pada kesempatan itu Hengki selaku Humas Satpol PP Provinsi Kalteng menjelaskan, di lokasi pelaksanaan kegiatan, anggota menemukan beberapa masyarakat yang belum mematuhi protokol kesehatan yakni penggunaan masker.
“Tindakan yang dilakukan oleh anggota, memberikan teguran lisan, dan mengimbau kepada masyarakat untuk patuh terhadap protokol kesehatan, terutama dalam hal penggunaan masker saat di luar rumah atau saat berada di pusat keramaian,” ucapnya.
Selain memberikan sosialisasi dan edukasi terkait kesadaran dan kepatuhan terhadap protokol kesehatan secara lisan, anggota juga melakukan sosialisasi menggunakan media cetak berupa penempelan pamflet, dengan harapan agar dapat diketahui dan dibaca oleh masyarakat.
“Adapun giat yang menjadi fokus dari Tim Patroli Satpol PP Provinsi Kalteng di lapangan, yakni Melakukan sosialisasi dan edukasi protokol kesehatan 5M (Memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas) terutama dalam hal penggunaan masker yang baik dan benar ketika berada di tempat keramaian,” pungkasnya.
Selanjutnya melakukan edukasi tentang betapa pentingnya vaksinasi Covid-19 secara lengkap, dalam pencegahan penularan Covid-19. Memberikan imbauan agar mendatangi fasilitas kesehatan (faskes) terdekat apabila mengalami gejala batuk, pilek dan demam supaya segera ditangani dengan cepat dan tepat.
Dirinya berharap dengan adanya patroli dari Satpol PP Provinsi Kalteng ini, dapat membantu menyadarkan kembali masyarakat terkait kepatuhan terhadap protokol kesehatan, terutama memakai masker, dan masyarakat segera divaksinasi dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.
Kegiatan serupa juga dilakukan Kapolsek Pahandut, Kompol Susilowati, beserta anggota melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi penerapan disiplin prokes terkait penggunaan masker di Wilayah Kota Palangka Raya, Kamis 10 Februari 2022.
Kegiatan yang berlangsung di Jalan Achmad Yani depan Mapolsek Pahandut tersebut, dilaksanakan oleh tim gabungan dari Satgas Copvid-19 Kota Palangka Raya, dan Satgas Kecamatan Pahandut yang dipimpin langsung oleh Camat Pahadut Berlianto.
Susilowati menjelaskan, dalam pelaksanaan kegiatan tersebut petugas melaksanakan razia masker terhadap warga yang melintas dan menindak para pelanggar prokes yang tidak mengenakan masker dengan teguran tertulis, lisan hingga kerja sosial di lokasi tersebut.
“Dari pelaksanaan kegiatan tersebut sebanyak 55 orang mendapat Tindakan dari petugas karena abai terhadap prokes dengan tidak memakai masker saat melintas dengan rincian 9 orang mendapat teguran tertulis, 21 orang mendapat teguran lisan sedangkan 25 orang lainnya dikenakan sanksi kerja sosial,” ucapnya.
Kapolsek juga mengiatkan untuk senantiasa disiplin dan mematuhi prokes dan 5M yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menjauhi kerumunan serta yang tidak kalah penting kurangi mobilitas anda agar terhindar dari penularan Covid-19.
(Hardi/Beritasampit.co.id)