KASONGAN – Pemerintah Kabupaten Katingan melalui Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan (Bappelitbang) Katingan gelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat kecamatan.
Kegiatan dalam rangka Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Katingan tahun 2023 tersebut serentak dilaksanakan mulai Senin 7 Februari 2022 di 13 wilayah kecamatan yang terbagi di 4 Zona.
Khususnya tahun 2022 ini, Bupati Katingan Sakariyas, memimpin pelaksanaan Musrenbang pada Zona 2 yang meliputi Kecamatan Tasik Payawan, Kamipang, Mendawai dan Katingan Kuala.
Saat memimpin Musrenbang tingkat Kecamatan Tasik Payawan, Sakariyas menyampaikan esensi dari pelaksanaan Musrenbang tingkat kecamatan ini adalah kesepakatan antara pemangku kepentingan di kecamatan untuk daftar usulan kegiatan prioritas dari hasil Musrenbang Desa/Kelurahan dan diusulkan ke dalam rencana kerja perangkat daerah serta akan dibahas dalam forum lintas perangkat daerah di tingkat kabupaten pada tanggal 1-2 Maret 2022 nanti.
Oleh sebab itu, kegiatan ini menurutnya sangat penting dan strategis, karena disamping untuk menjaring aspirasi atau usulan masyarakat di wilayah kecamatan melalui Musrenbang desa/kelurahan, juga untuk menghasilkan kesepakatan yang sangat penting dalam mengakomodir usulan prioritas kecamatan sebagai bahan bagi perangkat daerah dalam penyusunan rencana kerja.
Selanjutnya sebagai bahan penyusunan RKPD tahun 2023, yang akan menjadi rujukan dalam penyusunan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) dan Rancangan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Katingan tahun 2023.
“Musrenbang RKPD tingkat Kecamatan tahun anggaran 2023 ini merupakan tahun terakhir pelaksanaan RPJMD periode tahun 2018-2023. Oleh karena itu, saya minta seluruh perangkat daerah di Kabupaten Katingan yang ikut serta dalam Musrenbang ini agar mencermati seluruh usulan prioritas yang akan disampaikan nanti. Tentunya dengan menyesuaikan Renstra perangkat daerah masing-masing, sehingga dapat menjawab indikator kinerja daerah yang sudah ditetapkan dalam RPJMD,” tegas Sakariyas.
Kata dia, Musrenbang ini tidak hanya menjadi wadah penyusunan rencana kerja baik perangkat daerah maupun pemerintah daerah saja, tetapi juga harus dipandang sebagai saluran resmi untuk menyampaikan aspirasi masyarakat dalam rangka memperoleh akses yang memadai dalam kebijakan perencanaan pembangunan dan penganggaran daerah.
Perlu diketahui, khusus Musrenbang zona I meliputi Kecamatan Katingan Hilir, Tewang Sangalang Garing dan Pulau Malan, dipimpin oleh Asisten II Setda Katingan Ahmad Rubama.
Musrenbang Kecamatan zona III meliputi Kecamatan Katingan Tengah, Sanaman Mantikei dan Petak Malai dipimpin oleh Sekda Katingan Pransang, dan untuk zona IV meliputi kecamatan Bukit Raya, Katingan Hulu dan Marikit dipimpin oleh Kepala Bappelitbang Katingan Junianto. Dalam hal ini Wakil Bupati Katingan Sunardi N.T litang tidak ikut memimpin kegiatan, pasalnya dikabarkan sedang sakit. (Annas/beritasampit.co.id).