PALANGKA RAYA – Telah terjadi peristiwa kebakaran di kawasan Jalan Rajawali Km. 5,5, Kota Palangka Raya, yang mengakibatkan puluhan bangunan ruko di sana hangus terbakar.
Piket Fungsi Polresta Palangka Raya dan Polda Kalteng pun segera meluncur untuk mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta membantu upaya pemadaman, pengamanan serta evakuasi, Sabtu 29 Januari 2022.
Terkait hal itu, Kanit I SPKT Polresta Palangka Raya IPDA Agus Setiyawan menjelaskan, berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, peristiwa kebakaran tersebut diketahui oleh warga setempat terjadi sekitar pukul 14.45 WIB.
“Menurut keterangan dari warga setempat, api penyebab kebakaran diketahui bermula dari bagian atap salah satu ruko, yang tak lama kemudian membesar dan merambat menghanguskan beberapa ruko lain di sekitarannya,” ungkapnya.
Puluhan unit kendaraan pemadam merapat ke TKP untuk melakukan upaya pemadaman, yakni Unit AWC Ditsamapta Polda Kalteng, dan Satbrimob Polda Kalteng, Unit Damkar Pemerintah Provinsi Kalteng, Unit Damkar Pemko Kota Palangka Raya, serta Unit Damkar Swadaya masyarakat.
“Kebakaran pun akhirnya berhasil dipadamkan sekitar pukul 16.00 WIB, yang mengakibatkan sekitar puluhan bangunan ruko milik korban berinisial JR (42) hangus terbakar, dengan kerugian materiil mencapai Rp 1 miliar,” jelasnya.
Setelah kebakaran berhasil dipadamkan, Unit Identifikasi bersama Piket Fungsi Polresta Palangka Raya segera melakukan Tindakan Pertama pada Tempat Kejadian Perkara (TPTKP), dan olah TKP awal pada lokasi yang terdampak peristiwa tersebut.
“Untuk saat ini proses olah TKP awal sedang kami lakukan, untuk mengetahui penyebab terjadinya kebakaran, sedangkan untuk korban jiwa maupun luka-luka sementara dinyatakan nihil,” pungkasnya. (Hardi/beritasampit.co.id).