MUARA TEWEH – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara menganjurkan kepada pemerintah untuk mengevaluasi kembali perizinan tambang galian C milik Hj. Rubinah di Kelurahan Jingah, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara.
Hal ini berdasarkan hasil kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) mengenai pencemaran akibat tambang galian C di Kelurahan Jingah yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD setempat. Rabu, 19 Januari 2022.
“Kita sepakati dua kesimpulan hasil dari rapat dengar pendapat pada siang hari ini,” kata Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Barito Utara Parmana Setiawan saat memimpin rapat.
Diketahui, dua kesimpulan RDP, pertama berdasarkan terindikasi pelanggaran yang dilakukan oleh pemilik izin tambang atas nama Hj. Rubinah dan ketidaksesuaian Dokumen Pengelolaan Lingkungan (DPLH) dengan pelaksanaannya di lapangan dan juga posisi tambang tidak relevan lagi karena berada di daerah padat penduduk. Maka DPRD Kabupaten Barito Utara menganjurkan kepada pemerintah untuk mengevaluasi kembali perizinan tambang tersebut.
Kesimpulan kedua yakni Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara meminta kepada dinas terkait dan pihak-pihak berwajib untuk melakukan tindakan yang sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Rapat Dengar Pendapat itu di pimpin Wakil Ketua 1 DPRD Parmana Setiawan, dihadiri 12 anggota DPRD Kabupaten Barito Utara, serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Barito Utara Ir. Edy Nugroho, perwakilan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan pencatat rapat Perisalah Legislatif Kristiani Damayanti.
(ISK/beritasampit.co.id)