SAMPIT – Libur panjang peserta didik maupun pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) segera berakhir. Untuk itu, Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), mengingatkan kembali agar tidak ada yang menambah libur.
“Pasca liburan ini kami akan memantau langsung ke lapangan, kami harapkan jangan ada yang menambah libur karena apabila alasannya tidak tepat akan dikenakan sanksi tegas,” ucap Kepala Dinas Pendidikan Kotim Suparmadi kepada wartawan media siber beritasampit.co.id saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu 5 Januari 2022.
Mengenai sanksi yang akan diberikan, lanjutnya, pihaknya akan melibat tingkat kesalahan yang telah di langgar sebelum menjatuhkan sanksi tegas kepada yang tidak mematuhi aturan tersebut.
“Sanksi bisa berupa teguran, tapi tetap menyesuaikan dengan tingkat kesalahan, kalau yang lebih prinsip misalnya sakit dibuktikan dengan keterangan dokter, maka tidak dikenakan sanksi. Yang dikenakan sanksi tidak ada keterangan jelas,” tegas Suparmadi yang juga menjabat Ketua Pengurus Kabupaten PGRI Kotim ini.
Dijelaskannya, liburan panjang sudah dimulai sejak 23 Desember 2021 dan turun kembali ke sekolah 10 Januari 2022. Rentang waktu liburan yang begitu panjang dianggap sudah cukup untuk digunakan sebaik-baiknya.
“Kalau menyesuaikan kalender pendidikan, tanggal 10 Januari 2022 ini sudah masuk sekolah dan sudah masuk pembelajaran semester kedua. Jadi, kami harapkan, jangan ada yang tambah liburan lagi,” pungkasnya. (ifin/beritasampit.co.id).