PANGKALAN BUN – Satuan Reskrim Polres Kotawaringin Barat (Kobar) menangkap 4 (empat) pelaku pembalakan liar atau ilegal logging dan 1 pelaku pengolah kayu tanpa ijin.
“Setelah mendapat laporan dari masyarakat, keempat pelaku pembalakan liar tersebut berhasil ditangkap di Lalang Kecamatan Kotawaringin Lama, dan satu pelaku pengolahan kayu tanpa ijin di Kecamatan Pangkalan Banteng juga berhasil diamankan,” kata Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah, didampingi Kasat Reskrim AKP Rendra Aditya Dhani,
Dari tangan para pelaku diamankan barang bukti berupa alat kerja yang digunakan dalam melakukan pembalakan seperti gergaji mesin (chainsaw), parang, serta kayu olahan sebanyak 312 batang dan kayu log berbagai ukuran.
Empat orang tersangka pembalakan liar warga dari satu desa yakni Desa Lalang, Kecamatan Kotawaringin Lama masing-masing berinisial JS, GA, RU dan BS.
Sementara dari tangan KA berhasil diamankan selain barang bukti yang digunakan sebagai sarana pengangkutan kayu Ulin berupa 1 unit mobil pikup merk Daihatsu Grand Max warna silver, dengan nomor polisi H 1842 ZE, dan kayu Ulin berbagai ukuran dengan jumlah total 135 batang kayu.
Para tersangka bisa dijerat dengan pasal 82, 83 ayat 1 a dan b atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
“Ancaman pidana penjara paling singkat satu Tahun dan paling lama lima Tahun penjara, dan denda Rp 500 juta paling banyak 2.5 miliar,” pungkasnya.
(man/beritasampit.co.id).