JAKARTA– Anggota Komisi VII DPR RI Muktarudin mendukung kebijakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merevisi aturan terkait transmisi tenaga listrik sebagai antisipasi terulangnya kejadian blackout listrik yang terjadi di Jawa Barat, Banten, dan DKI Jakarta pada 4 Agustus 2019 lalu.
“Kaitannya dengan pembangunan tower, transmisi yang hari ini sering terjadi hambatan. Baik dari segi investor pembangunan juga ada hambatan kendala dengan masyarakat. Setelah itu kalau ada juga perawatannya sulit, jadi revisi ini sangat penting ya,” imbuh Mukhtarudin, Senin, (20/9/2021).
Mukhtarudin mengatakan kebijakan tersebut dibuat guna untuk membantu pelaku usaha menyelesaikan berbagai dinamika yang muncul saat melaksanakan pengembangan jaringan transmisi.
Politisi Golkar Dapil Kalimantan Tengah itu berharap peraturan tersebut dapat menjadi acuan bagi aktivitas pengembangan jaringan transmisi mulai dari tahap pemasangan, pengoperasian, hingga pemeliharaan tanpa mengabaikan hak masyarakat.
Regulasi yang mengatur pengaturan batasan pemanfaatan ruang bebas tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ruang Bebas dan Jarak Bebas Minimum Jaringan Transmisi Tenaga Listrik dan Kompensasi Atas Tanah, Bangunan, dan Tanaman yang Berada di Bawah Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik.
Regulasi ini merupakan salah satu turunan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Selain mengatur Ruang Bebas dan Jarak Bebas Minimum Jaringan Transmisi Tenaga Listrik, regulasi ini juga mengatur kompensasi kepada pemegang hak atas tanah, bangunan, tanaman, dan/atau benda lain yang berada di atas tanah tersebut, karena tanah tersebut digunakan secara tidak langsung untuk pembangunan ketenagalistrikan.
Anggota Banggar DPR RI berharap dengan terbitnya Peraturan tersebut dapat membantu pelaku usaha untuk menyelesaikan berbagai dinamika yang muncul pada saat pembangunan.
“Pengoperasian dan pemeliharaan jaringan transmisi tenaga listrik dengan tidak mengabaikan hak-hak masyarakat,” ungkap Mukhtarudin.
Ketua Bidang Penanganan Bencana Alam dan Sosial DPP Partai Golkar ini
mendorong pemerintah untuk mengatur kompensasi kepada pemegang Hak atas tanah bangunan, tanaman dan benda lain yang berada di atas tanah yang digunakan secara tidak langsung untuk pembangunan ketenaga listrikan
“Intinya regulasi ini harus betul-betul mengatur semuanya,” tandas Mukhtarudin.
Diketahui, sebelum melakukan pembangunan jaringan transmisi berupa Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) dan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET), terdapat kegiatan yang harus dilaksanakan pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik (IUPTL) untuk kepentingan umum, yakni kompensasi.
“Bukan mengatur sepihak kepada pembangunan saja. Tapi kompensasi kepada masyarakat, SUTET, transmisinya termasuk pemiliharaannya,” beber Mukhtarudin.
Kompensasi yang dimaksud adalah pemberian sejumlah uang kepada pemegang hak atas tanah berikut bangunan, tanaman atau benda lain yang berada di atas tanah tersebut. Dalam hal ini, tanah tersebut digunakan secara langsung dan tidak langsung untuk kebutuhan transmisi.
Yang dimaksud secara tidak langsung ialah penggunaan ruang di atas tanah untuk membentangkan konduktor SUTT maupun SUTET, sehingga membatasi aktivitas si pemilik tanah yang pada dasarnya bertujuan untuk menjaga keamanan dan keselamatan.
“Jadi jangan hanya menjaga supaya jangan black out listrik saja. Tapi bagaimana sense of belonging atau rasa merasa memiliki dari masyarakat terhadap insfratruktur yang dibangun di daerahnya,” pungkas Mukhtarudin.
(dis/beritasampit.co.id)