KASONGAN – Polisi mengamankan dua terduga tersangka pencurian mesin dinamo di sebuah gudang milik PT Zirmet Mining jalan Tjilik Riwut Km. 25, Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan. Senin, 09 Agustus 2021.
Akibat peristiwa itu perusahan mengalami kerugian sebesar Rp 350.000.000,- (Tiga ratus lima puluh juta rupiah). Diketahui dua tersangka bernama Lismo (51) Warga Hampalit dan Slamet Firdaus (36) warga jalan Komplek Bagas Permai Sepakat VI, Kelurahan Menteng Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, kini keduanya terpaksa harus meringkuk dijeruji besi.
Kejadian ini diketahui bermula ketika Prasetyo (55) penjaga gudang PT Zirmet Mining pada hari Senin tanggal 02 Agustus 2021 sekira pukul 07.00 Wib melakukan pengecekan barang-barang digudang seperti biasanya lengkap.
Kemudian Selasa 03 Agustus 2021 sekira pukul 16.00 Wib, penjaga kembali melakukan pengecekan namun hanya sebatas di depan pintu. Tanpa merasa curiga, ia kemudian meninggal tempat lokasi.
Keesokan harinya tepatnya pada Rabu 04 Agustus 2021 sekira pukul 07.00 Wib, sang penjaga terkejut melihat pintu masuk gudang yang terbuat dari Seng terbuka dan melihat banyak bekas ban mobil masuk kegudang tersebut, setelah melakukan pengecekan kedalam, ia mendapati bahwa 1 (satu) unit mesin dinamo genset telah hilang.
Atas peristiwa itu, dia kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak Polres Katingan. Setelah melakukan pengumpulan data dan pengecekan para saksi. Pihak kepolisian berhasil meringkus para tersangka pada hari Senin 09 Agustus sekira pukul 09.00 WIb.
Kapolres Katingan AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Polres Katingan Iptu Adhy Heriyanto membenarkan peritiwa tersebut, menurut Kasat reskrim saat ini pelaku berhasil diamankan oleh anggota Jatanras Polres Katingan dan masih dilakukan pemeriksaan mendalam oleh penyidik unit Pidum terkait siapa-siapa saja pelaku pencurian yang terlibat.
“Pelaku berhasil diamankan tanpa melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Polres Katingan untuk dilakukan proses lebih lanjut,” ujar Kasatreskrim, Senin 09 Juli 2021.
Barang Bukti yang berhasil diamankan dari tangan kedua pelaku berupa 1 (satu) unit truk warna kuning Nopol KH 8307 AP, 1 (satu) set Katrol, 5 (lima) buah kunci pas, 1 (satu) lembar kwitansi dan 1(satu) buah rangka pondasi mesin.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 4e KUH Pidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(Annas/beritasampit.co.id)