SAMPIT – Pekerja di sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Koperasi, Pedagang Kaki Lima (PKL), Petani, Nelayan maupun pekerja Pertokoan dan lain-lain yang masuk dalam kategori pekerja Informal di Kabupaten Kotawaringin Timur, terbilang masih rendah mendapat jamainan ketenagakerjaan.
“Untuk kepesertaan pada pekerja Informal ini terbilang masih relatif kecil, seperti UMKM, PKL dan lain-lain tidak sampai mencapai 10 persen memberikan jaminan perlindungan pekerjaan mereka,”kata Kepala Badan penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Sampit, Yunan Shahada, Senin 26 Juli 2021.
Agar pekerja disektor informal tersebut bisa mendapatkan jaminan ketenagakerjaan, BPJS sendiri telah bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten melalui Dinas Koperasi dan UMKM, Pertanian, Perikanan maupun Perdagangan, yang mana instansi tersebut memiliki sektor yang memang butuh mendapatkan perlindungan kerja.
“Seperti nelayan kecil, pekerja pengolahan ikan, kemudian pekerja UMKM maupun para pekerja petani penggarap. Mereka merupakan pekerja yang tidak menerima upah sangat layak mendapatkan jaminan kerja,”paparnya.
Yunan menambahkan, saat ini BPJS Ketenagakerjaan juga melakukan kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten maupun pihak perusahaan besar, bagaimana memaksimalkan program Corporate Social Responsibility (CSR), membantu memberikan jaminan sosial bagi pekerja rentan atau orang yang bekerja untuk dirinya sendiri tapi masih kekurangan dalam memenuhi kebutuhan ekonominya.
“Alhamdulillah kemarin ada SK Bupati untuk perlindungan CSR, artinya pada perusahaan-perusahaan besar ini untuk memberikan CSR mereka berupa jaminan sosial,”ucapnya.
Bagi pekerja informal menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sangatlah mudah, selain itu biaya iuran atau premi juga cukup ringan yakni sebesar Rp 16.800 perbulan, peserta sudah bisa mendapatkan asuransi jiwa.
“Apalagi dimasa pandemi ini, manfaatnya sangat luar biasa, bahkan santunannya mencapai sampai Rp 42 juta dengan premi Rp 16.800 perbulan,”imbuhnya
Selain itu, jaminan untuk pendidikan anak juga diberikan kepada peserta informal, maksudnya tidak ada istilah bagi anak pekerja yang mengalami resiko tidak bisa bersekolah.
“Jika terjadi hal tidak diinginkan seperti peserta meninggal dunia dalam kecelakaan, BPJS juga bisa memberikan perlindungan lebih artinya santunan yang diberikan lebih besar. Disamping itu juga mendapatkan beasiswa untuk 2 anak dari jenjang pendidikan TK sampai mahasiswa,” demikian Yunan Shahada.
(Cha/beritasampit.co.id)