KASONGAN – Wakil Bupati Katingan Sunardi N.T Litang, hadiri pembukaan pelaksanaan rapat koordinasi Fullday Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Katingan, di aula kantor BPKAD Katingan, pada Kamis 15 Juli 2021.
Turut hadir juga Kepala BPN Katingan, pewakilan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah sekaligus sebagai Pemateri, dan sejumlah dinas terkait serta tamu undangan yang hadir.
Wakil Bupati Katingan Sunardi N.T Liang, mengatakan tema yang diangkat dalam rapat koordinasi gugus tugas reforma agraria kabupaten katingan kali ini adalah pelaksanaan reforma agraria melalui penataan aset dan akses untuk mewujudkan SDGS (Sustainable Development Goals) tujuan pembangunan berkelanjutan.
“Tema tersebut bermaksud agar kita semua baik dari jajaran kementerian ATR/BPN, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, para stakholder dapat bersatu padu ikut berperan aktif dalam integrasi lembaga reforma agraria untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat,” terang Sunardi N.T Litang, saat membacakan sambutan Bupati Katingan Sakariyas, di aula kantor BPKAD Katingan, pada Kamis 15 Juli 2021.
Dijelaskan, sesuai dengan peraturan Presiden nomor 86 tahun 2018 tentang reforma agraria bahwa reforma agraria merupakan upaya untuk penataan kembali struktur peguasaan, pemilikian, pengunaan, dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan melalui penataan aset dan disertak dengan penataan akses untuk kemakmuran rakyat indonesia.
Berbagai persoalan pada sektor agraria saat ini menurutnya adalah adanya sengketa dan konflik agraria, alih fungsi lahan pertanahan, kemiskinan, dan pengangguran, kesenjangan sosial serta turunnya kualitas lingkungan hidup. Untuk mengatasi hal tersebut reforma agraria merupakan solusi terbaik dalam upaya mengatasi permasalahan dengan sektor angraria melalui penyelenggaraan penataan aset reform disertai dengan akses reform.
Lanjut Wakil Bupati Sunardi, adapun keberhasilan pelaksanaan reforma agraria diwujudkan dalam pembentukan kampung reforma agraria yang didalamnya telah dilaksanakan penataan aset, penataan pengunaan tanah, dan penataan akses.
Kampung reforma agraria merupakan suatu kawasan yang di diami oleh kelompok masyarakat penerima tora dan/atau masyarakat lainnya yang telah atau sedang
dilakukan kegiatan penataan pengunaan tanah, dan penataan akses. Sehingga terwujud suatu kampung tenotik yang mencerminkan catur tertib pertanahan (tertib administrasi pertanahan, tertib hukum pertanahan, tertib pengunaan tanah, dan tertib pemeliharaan tanah dan lingkungan hidup) sehingga terwujud masyarakat yang produktif dan sejahtera.
“Dengan demikian, perlu adanya koordinasi dan kolaborasi aktif dengan pemangku kepentingan lain di pusat maupun daerah dalam pelaksanaan proyek kampung reforma agraria, mulai dari pengumpulan data, pengunaan dan pemanfaatan tanah, data kemampunan tanah dan data pendukung lainnya. Kemudian ditindaklanjuti dengan kajian perencanaan, penyusunan profosal perencanaan hingga proses pelepasan kawasan hutan serta tindak lanjut redistribusi tanah dan pemberdayaan,” ungkap Sunardi.
Dimana lokasi tersebut dipilih dengan mempertimbangkan ketersediaan obyek berdasarkan luas dan keterjangkauan aksesibilitas. ” Mari kita suskeskan reforma agraria melalui integrasi untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat kalimantan tengah khususnya kabupaten katingan,” pungkasnya.
(Annas/beritasampit.co.id)