KASONGAN – Kasus pembunuhan seorang perempuan bernama Sumini (68) yang terjadi di sebuah barak jalan Telkom, Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan sudah ada titik terang dan pelaku sudah diamankan pihak Satreskrim Polres Katingan, Sabtu 3 Juli 2021.
Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah SIK, melalui Kasat Reskrim Polres Katingan Iptu Adhy Heriyanto, membenarkan penangkapan tersebut.
Sebelum penangkapan pelaku diketahui sempat melarikan diri ke Parenggean (Kotim), mendengar informasi tersebut pihak kepolisian langsung bergerak.
Kemudian, pada Jumat 2 Juli 2021 sekira pukul 08.10 Wib, tim yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Katingan, berangkat menuju Perenggean untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Setelah tiba di parenggean tim berkordinasi dengan Kepolisian setempat untuk membeck up penangkapan, sekira pukul 16.00 Wib pelaku Zaenal berhasil diamankan dan langsung dibawa ke Polres Katingan untuk dilakukan proses lebih lanjut.
“Dari pengakuan pelaku Zaenal Mustopa melakukan aksinya tersebut di karenakan pada waktu itu pelaku melihat korban menghitung sejumlah uang di ruang tamu baraknya, sehingga pelaku tergiur untuk mengambil uang korban tersebut,” ungkapnya.
Dari pengakuan tersangka, ia mengambil barang berharga milik korban berupa satu buah Kalung emas, satu pasang anting emas, satu buah gelang warna kuning, satu buah cincin batu akik, uang sebesar Rp. 3.472.000.
Diketahui saat itu korban Sumini sempat melakukan perlawanan dan sambil berteriak minta tolong sehingga membuat pelaku panik.
Melihat korban berteriak pelaku memukul korban dengan menggunakan tangan kanan yang mengenai bagian pelipis korban sebanyak satu kali dan di bagian pipi sebelah kiri sebanyak satu kali.
Tetapi korban masih berteriak kemudian, pelaku mencekik leher korban. Namun korban masih bisa kembali berteriak yang membuat pelaku semakin panik dan takut aksinya dipergoki oleh warga yang mendengar teriakan korban.
“Pelaku mengambil batako diluar rumah korban yang kemudian batako tersebut dipukulkan pelaku mengarah kekepala korban bagian belakang sebanyak satu kali dan bagian pipi sebelah kiri sebanyak satu kali,” jelas Kasatreskrim.
Setelah mendapat pukulan dari batako, korban tidak bergerak lagi dan kemudian korban langsung diseret pelaku ke belakang barak dan ldibuang di selokan dengan posisi tengkurap kemudian pelaku langsung pergi.
“Terhadap tersangka di kenakan Pasal 365 Ayat 3 KUHP (Dugaan Tindak Pidana Pencurian dengan didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang lain sehingga perbuatan itu mengakibatkan orang mati/meninggal) dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 15 tahun,” pungkasnya.
Untuk diketahui barang Bukti yang berhasil diamankan baju Korban, potongan Batako satu buah, satu buah Kalung emas, satu buah cincin batu akik, satu pasang anting emas, satu buah Gelang warna Kuning, Uang sebesar Rp. 550.000, satu buah Tas kecil warna biru motif bunga, satu buah tas pinggang warna abu-abu rokok, satu buah Kacamata.
(Annas/beritasampit.co.id)