SAMPIT – Setiap desa telah terbentuk kelembagaan ketahanan desa. Namun sejauh ini, belum maksimal berjalan karena lemahnya pengetahuan tentang tugas pokok dan fungsinya.
Untuk itu, Pelaksana tugas Camat Pulau Hanaut Sufiansyah mulai sekarang secara bertahap akan memperkuat fungsi kelembagaan ketahanan desa tersebut.
“Sesuai Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang kelembagaan, hal ini secara bertahap akan kami perkuat. Salah satu tujuannya untuk meringankan beban tupoksi pemerintah desa,” ujarnya, Sabtu 26 Juni 2021.
Dia menjelaskan, selama ini ada kesan bahwa segala urusan baik dari segi rancangan pembangunan desa hingga pemantauan kegiatan warga desa, semua diserahkan kepada pemerintah desa.
Padahal, kata Sufi, ada tugas dan fungsi yang melekat di kelembagaan ketahanan desa namun tidak dijalankan secara maksimal.
“Lembaga ketahanan desa itu terdiri dari BPD, LMPD, Ketua RT/RW, TP-PKK desa, tokoh masyarakat, tokoh agama maupun tokoh pemuda. Itu semua punya fungsi dan tanggung jawab terhadap pembangunan di desa, bukan sebaliknya,” tegas Sufiansyah.
Namun disadari, tambahnya, agar tupoksi masing-masing kelembagaan ketahanan desa itu maksimal harus disosialisasikan bertahap. Caranya, akan mengagendakan bimtek khusus kelembagaan tersebut.
(ifin/beritasampit.co.id)