KASONGAN – Sungguh tragis apa yang menimpa gadis berinisal Wa (24) Warga, Kecamatan Katingan Kuala, Katingan. Perempuan yang menderita keterbelakangan mental ini, diperkosa hingga hamil 6 bulan.
Dari pengakuan sang ibu korban berinisal Skt (55) bahwa anaknya diketahui hamil pertama kali oleh adik korban An (18) yang biasanya bertugas memandikan korban setiap harinya. Ia merasa curiga ada perubahan fisik seperti orang hamil, dikakaknya tersebut.
Selain itu, sudah 4 bulan berdasarkan pengakuan sang adik korban tidak pernah haid dan perut membesar, untuk memastikan kecurigaan itu, orang tua korban segera memanggil bidan puskesmas, setelah di tes ternyata korban positif sudah hamil 5 bulan.
Mengetahui anaknya sudah hamil, Sang ibu segera menanyakan kepada korban siapa yang sudah melakukan hal tersebut.
Namun karena kondisi kejiwaan korban sangat labil, korban hanya mengatakan tidak mau karena takut dibunuh. “Moh isin, dipateni, (Jangan Malu, Dibunuh), “ujar korban dengan mimik wajah sangat ketakutan.
Lebih lanjut, Ibu korban menceritakan bahwa anak ketiganya tersebut sejak lahir sudah mengalami keterbelakangan mental dan tidak pernah keluar rumah. Ia menduga kalau anaknya itu diperkosa, karena sehari-harinya korban ditinggal sendirian di rumah.
“Saya dan suami setiap hari jam 6 pagi sudah berangkat kesawah pulang sore hari, sedang anak saya yang bungsu berangkat sekolah di SMK pulang jam 13.00 siang dan kedua kakaknya sudah berumah tangga dan sudah punya rumah sendiri. Rumah saya cukup jauh dari tetangga sehingga orang bisa leluasa masuk tanpa diketahui oleh orang lain,” jelas wanita ulet dan rajin membantu suaminya ini.
Terpisah, mendengar kabar kehamilan tersebut kaka pertama Korban berinisal Kar, langsung segera menemui adiknya yang menjadi korban.
Dari pengakuan korban ke kakaknya, Ia menyebutkan dua nama warga satu desanya. Mendengar pengakuan itu, ahirnya pihak keluarga korban melaporkan persoalan ini ke kantor desa.
Pjs Kades Subur Indah, Abdul Muis membenarkan pihak desa menerima laporan dari pihak korban dan telah melakukan upaya penyelesain masalah.
“Waktu itu sudah bukan jam kerja, hari sudah malam lapornya ke Sekdes, Supri. Mendapat laporan itu Supri segera memanggil kedua terduga untuk mediasi dengan keluarga korban. Namun waktu itu belum ada hasil,”ujar Pjs Kades Subur Indah, via telpon. Sabtu, 22 Mei 2021.
Muis juga mengakui pihaknya sudah melakukan rapat di balai desa yang dihadiri tokoh masyakat dan warga dipimpin Sekdes, waktu itu banyak warga yang hadir sampai meluber kehalaman balai desa.
Namun walaupun sudah dimediasi sampai dua kali, kedua orang terduga tetap tidak mau mengakui perbuatannya. Kemudian permasalahan itu diserahkan kepada kedua pihak dan disepakati masalah itu diselesaikan melalui jalur hukum.
Keesokan harinya, tepatnya hari Kamis, 20 Mei 2021. Sekdes Supri dan kaur umum Wardoyo mendampingi keluarga korban untuk melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Katingan Kuala di Pagatan.
Terpisah, Kapolsek Katingan Kuala AKP Made Suta membenarkan kejadian tersebut, kendati dimikian pihaknya belum mendapatkan laporan secara resmi dari pihak keluarga korban.
“Belum dilaporkan secara resmi oleh keluarganya,” singkat Polsek.
Untuk diketahui dari 16 Polsek di Kalteng yang tidak boleh melakukan penyidikan salah satunya Polsek Katingan Kuala sehingga proses penyidikan langsung diambil alih oleh Polres Katingan Hilir.
Hal ini sesuai dengan surat keputusan Kapolri Nomor : kep/613/III/2021 tanggal 23 Maret 2021 tentang penunjukan Polsek, hanya untuk pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, pada daerah tertentu dan tidak boleh melakukan penyidikan.
(Darliansyah/Kawit/beritasampit.co.id)