KUALA KURUN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas), Kalimantan Tengah, mengingatkan pihak perusahaan di wilayah setempat untuk segera menyampaikan bukti pembayaran tunjangan hari raya (THR) keagamaan 2021.
“Sebagai bahan monitoring dan evaluasi, perusahaan wajib melaporkan bukti pembayaran THR keagamaan 2021 kepada pemerintah daerah, selambat-lambatnya 21 Mei 2021,” kata Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja pada Dinas Transmigrasi, Tenaga Kerja, Koperasi dan UKM (Distransnakerkop dan UKM), Gumas, Mira Triyuli, Senin 17 Mei 2021. Dikutip dari Antara.
Menurut dia, Pemkab Gumas melalui Distransnakerkop dan UKM telah membuka posko pengaduan terkait THR keagamaan 2021. Pekerja atau buruh dapat melapor ke posko tersebut jika belum menerima pembayaran THR.
Sejak dibukanya posko pada 3-15 Mei 2021, pihaknya belum menerima laporan terkait adanya perusahaan di daerah tersebut yang tidak membayar THR Idul Fitri 1442 Hijriah kepada pekerja atau buruh.
Walau demikian, kata dia, perusahaan harus segera melaporkan bukti pembayaran THR keagamaan 2021 tersebut kepada Distransnakerkop dan UKM, selambat-lambatnya pada 21 Mei 2021 mendatang.
“Sebelumnya Pemkab Gumas telah menyurati perusahaan swasta dan BUMN yang ada di Gunung Mas agar menjalankan kewajibannya, yakni memberi THR keagamaan 2021 bagi buruh atau pekerja,” tegas dia.
THR keagamaan wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada buruh/pekerja, paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan tiba. Hal itu juga sesuai dengan Surat Edaran Menaker RI Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2021 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Lebih lanjut, untuk perusahaan yang masih terdampak pandemi Covid-19 dan tidak mampu memberikan THR sesuai waktu yang ditentukan, maka perusahaan wajib melakukan dialog dengan pekerja/buruh, guna mencari kesepakatan.
Dialog dilakukan secara kekeluargaan dan dengan iktikad baik. Kesepakatan nantinya harus dibuat secara tertulis, yang memuat waktu pembayaran THR dengan syarat paling lambat dibayar sampai sebelum hari raya keagamaan 2021 pekerja atau buruh yang bersangkutan.
Perusahaan harus membuktikan ketidakmampuan untuk membayar THR secara tepat waktu kepada pekerja atau buruh, berdasarkan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan. Hasil kesepakatan juga harus disampaikan kepada Distransnakerkop dan UKM Gunung Mas paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
“Memang sejauh ini tidak ada perusahaan yang menyatakan tidak mampu membayar THR tepat waktu kepada buruh atau pekerja. Namun saya ingatkan agar bukti pembayaran THR segera disampaikan kepada kami,” tutup Mira.
(BS-65/beritasampit.co.id)