SUKAMARA – Bupati Sukamara, Windu Subagio menegaskan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintahan setempat tidak mudik lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah.
Namun ASN dapat melakukan mudik dengan alasan dan keperluan tertentu yang mendapat izin dari atasan.
“Izinnya memang tidak diberikan bagi ASN untuk mudik pada lebaran tahun ini, terkecuali ada keperluan tertentu,” kata Windu Subagio, Kamis 29 April 2021.
Windu menjelaskan, bahwa ASN atau pegawai pemerintah sudah ada aturan dan mekanisme untuk melakukan perjalanan ataupun mudik saat lebaran, yakni bisa mendapatkan izin atau sudah ada izin dari atasannya yang dapat ditunjukan dengan surat dan kelengkapan lainnya.
“Kalau memang ada yang melakukan mudik tanpa izin atau tidak ada keperluan tertentu kita akan tertibkan,” tegas Windu.
Pemerintah Pusat telah mengeluarkan larangan mudik pada tahun 2021 ini sebagai upaya untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Selain itu Pemkab Sukamara juga telah melakukan deklarasi mendukung program Pemerintah untuk meniadakan atau larangan mudik hari raya Idul Fitri 1442 H.
“Kita mendukung adanya larangan mudik ini, kita juga imbau ASN untuk patuhi aturan yang ada,” ucapnya. (enn/beritasampit.co.id).