PANGKALAN BUN – Seorang nelayan berinisial RS (43) warga Jalan Kranji RT. 01 Desa Amin Jaya Kecamatan Pangkalan Banteng Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), harus berurusan dengan kepolisian. Pasalnya, ia tertangkap tangan memiliki 11 11 paket sabu berat 56,06 gram. Selasa 30 Maret 2021
Kapolres Kobar AKBP Devi Firmansyah melalui Kasat Narkoba Polres Kobar Iptu Natsir, saat dikonfirmasi membenarkan seorang pria yang sehari – harinya berkerja sebagai nelayan ini diciduk lantaran memiliki sabu dan kerap melakukan transaksi jual – beli sabu disekitar wilayah Desa Amin Jaya Kecamatan Pangkalan Banteng Kabupaten Kobar.
“Pelaku kami amankan setelah Personel Satresnarkoba Polres Kobar melakukan pemantauan dan penyelidikan serta pembuntutan terhadap terlapor yang diduga sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu”, kata Natsir.
Penangkapan ini tepatnya pada hari Senin tanggal 29 Maret 2021 sekira pukul 18.30 Wib terlapor diamankan di rumah barakan Jalan Kranji RT. 01 Desa Amin Jaya Kecamatan Pangkalan Banteng. Saat personel Satresnarkoba Polres Kobar melakukan penggeledahan di rumah tersangka ditemukan plastik warna merah didalamnya terdapat 1 buah toples warna putih.
Selain paket sabu tersebut, personel Satresnarkoba Polres Kobar juga mengamankan 1 buah plastik warna putih didalamnya terdapat 1 buah timbangan digital warna hitam merk CHQ, 1 buah sendok shabu dan sedotan. Kemudian, 1 buah plastik warna merah didalamnya terdapat 3 ball plastik ukuran kecil dan 1 buah plastik klip ukuran besar (15 cm x 10 cm) serta ditemukan di ruang tengah rumah barakan terlapor berupa 1 buah Handphone Nokia warna biru, dan semua barang-barang tersebut seluruhnya di akui oleh terlapor adalah milik terlapor.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp 10 miliar,” tegas Kasat Narkoba.
(man/beritasampit.co.id).