PALANGKA RAYA – Beredarnya informasi yang simpang siur di masyarakat terkait himbauan Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Sugianto Sabran beberapa waktu yang lalu di hari Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur (Kotim).
Dimana dalam sambutan Gubernur Kalteng tentang pelarangan menggunakan kelengkapan Adat (Mandau) untuk atraksi, menakut-nakuti dan memberi opini negatif kepada masyarakat, pengusaha, dan pariwisata, yang membuat kelengkapan Adat pusaka Dayak menjadi tidak mempunyai Nilai.
Kendati demikian terkait statemen dari Gubernur tersebut sudah diklarifikasi oleh oleh Ketua Harian Dewan Adat Dayak (DAD) Provinsi Kalteng Dr Andrie Elia, menyamaikan bahwa “Mandau adalah Kelengkapan Adat” sudah diatur dalam Peraturan DAD artinya mandau tidak boleh dibawa dan digunakan sembarangan di luar penyelenggaraan dan Penegakan Adat.
Menanggapi hal tersebut Ketua Harian DAD Kota Palangka Raya Dr Mambang I Tubil, mengapresiasi atas apa yang telah disampaikan oleh ketua harian DAD Provinsi Kalteng tersebut
Menurutnya, memang di akhir-akhir ini ada Ormas tertentu yang menggunakan kelengkapan Adat (Mandau) untuk atraksi, menakut-nakuti dan memberi opini negatif kepada masyarakat, pengusaha, dan pariwisata, yang membuat kelengkapan Adat pusaka Dayak menjadi tidak mempunyai nilai. Inilah dimaksud Gubernur dalam sambutanya beberapa waktu yang lalu.
“Fenoma ini mengingatkan kita sebagai pimpinan lembaga Adat, masyarakat Adat untuk bisa mencermati berbuat, bertindak, berperilaku sebagaimana pedoman filosofi Rumah Betang,” tutur Dr. Mambang, Jumat 19 Maret 2021
Lebih lanjut dirinya mengungkapkan bahwa, melihat dengan mata kepala sendiri terkait adanya orang-orang tertentu yang mengarah pada kepentingan politik selesai pergantian pimpinan DAD tahun 2021 sehingga memanfaatkan pernyataan dari Gubernur Kalteng.
“Kita bersyukur ada orang yang cerdas, tegas, dan lugas seperti ketua Harian DAD bapak Dr Andrie Elia bersama tokoh yang lain sehingga mampu menengahi dan mendudukan masalah ini sesuai yang sebenar-benarnya,” tuturnya
Ia mengusulkan bahwa dalam situasi yang seperti ini diperlukan adanya rapat konsolidasi Organisasi yang melibatkan DAD Kabupaten/Kota dalam membahas kebijakan strategis penguatan kelembagaan, supaya dapat satu bahasa dan satu perbuatan untuk Utus Dayak.
Untuk diketahui bahwa beberapa waktu yang lalu Ketua Harian DAD Provinsi Kalteng Andrie Elia, melakukan siaran Pers usai melakukan diskusi dengan Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran, kedatangan Ketua harian DAD Provinsi tersebut didampingi oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) Yakobus Kumis bersama para tokoh masyarakat Kalteng.
“Saya menyampaikan semoga masyarakat Dayak seluruh Kalimantan, seluruh Borneo bahkan masyarakat Kalimantan dimanapun berada, saya dengan ini menyampaikan bahwa semua kebijakan, kebajikan adalah untuk kesejahteraan masyarakat. Mari kita bersama-sama bersatu padu membangun Kalimantan, membangun Dayak, ,membangun Indoneia bahkan membangun dunia ” ungkap Andrie Elia
Dalam imbaunya ia menyampaikan bahwa, pengunaan barang-barang adat termasuk tombak, Mandau apapun namanya dapat digunakan pada pelaksanaan-pelaksanaan upacara Adat.
“Dalam hal ini DAD menyampaikan beberapa opini yang tersebar bahwa Mandau tidak bisa digunakan untuk kegiatan Adat, itu tidak benar,” ujarnya
Lebih lanjut menurutnya, untuk acara adat tetap bisa dilaksanakan dengan sebaik baiknya karena kelengkapan senjata, Mandau maupun tombak apapun untuk kepentingan upacara Adat itu bisa digunakan dan hal tersebut sudah tertuang dalam peraturan DAD Provinsi Kalteng
(M.Slh/Beritasampit.co.id)