PALANGKA RAYA – Pada hari Kamis, 25 Februari 2021 sekitar pukul 11.40 WIB telah terjadi peristiwa diduga pencurian dengan kekerasan (curas) di Jalan Nyai Undang Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.
Korban bernama P (45) dan P (7) yang merupakan ibu dan anak warga Jalan RTA Milono Gg. Sampit Nomor 33 Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.
“Berdasarkan keterangan saksi yang melapor ke Polsek Pahandut menjelaskan, bahwa pihak keluarga korban melaporkan bahwa korban P (45) dan P (7) yang dijambret di Jalan Nyai Undang sekarang berada di Rumah Sakit Doris Sylvanus Palangka Raya,” kata Kanit Ident Aipda Yuwanda.
Aipda Yuwanda menjelaskan, bahwa P sang ibu mengalami luka tusuk dan masih dirawat di Doris RSUD Sylvanus sedangkan anaknya P mengalami patah tulang tangan kanan dan kiri dan setelah mendapat perawatan namun nyawanya tidak tertolong.
Untuk barang yang hilang satu buah Handphone yang harganya kurang lebih Rp 3.000.00. Untuk tindakan polisi mendatangi TKP, Olah TKP, Amankan Barang Bukti (BB), Buat LP, Buat Visum dan Lidik lanjut.
Dalam kejadian tersebut Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri dan Kabagops Polresta Palangka Raya, Kompol Hemat Siburian terjun langsung ke lapangan melihat tempat kejadian perkara. (Hardi/beritasampit.co.id).