PANGKALAN BUN – Tabrakan mau terjadi di Jalan Ahmad Yani KM 60 Dusun Semanggang Desa Pangkalan Banteng Kecamatan Pangkalan Banteng Kabupaten Kobar. Kecelakaan maut yang menelan korban ini melibatkna truk tangki dengan sepeda motor jenis Vega ZR warna merah bernopol KH 4293 SA.
Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah, melalui Kasat Lantas Polres Kobar AKP Feriza Winanda Lubis, membenarkan kecalakaan yang terjadi di Jalan Ahmad Yani Pangkalan Banteng. Menurut Kasat Lantas kejadian ini terjadi kemarin Selasa, 22 Desember 2020 sekira Pukul 13.00 WIB.
“Bermula saat kendaraan roda enam jenis mitsubishi tangki dengan nopol KH 8148 LM yang dikemudikan Adnan berjalan dari arah Pangkalan Bun menuju Sampit,” kata Feriza. saat dikonfirmasi beritasampit.co.id Rabu, 23 Desembert 2020.
Dan sesampainya di tempat kejadian saat melewati jalan bergelombang, hilang kendali sehingga berjalan ke jalur kanan.
“Pada saat bersamaan dari arah berlawanan berjalan sepeda motor jenis Vega ZR nopol KH 4293 SA yang dikemudikan Gunadi dengan membonceng Sutini karena jarak yang dekat sehingga terjadi tabrakan,” ujar Feriza.
Akibatnya pengendara dan 2 penumpang yang menaiki sepeda motor itu tewas ditempat, keduanya yakni Gunadi (37), Warga Desa Karang Tengah Prandon RT 04/02 Kecamatan Ngawi, Kabupaten Ngawi Provinsi Jawa timur dan Sutini (43) Warga Desa Sumur, Kecamatan Cluwak, Kabupaten Pati Provinsi Jawa Tengah.
“Untuk saat ini barang bukti dan pengemudi truk sudah kami amankan di kantor Satlantas Polres Kobar guna pemeriksaan lebih lanjut. Dan atas insiden ini kerugian material ditaksir mencapai Rp 30 juta,” tutup Kasat.
(man/beritasampit.co.id)