PALANGKA RAYA – Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin, menerima audensi para korban dugaan penipuan oleh PT Adhi Graha Properti di Rumah Jabatannya, Minggu 20 Desember 2020. Dalam pertemuan itu Fairid menyerap aspirasi para korban penipuan tersebut.
Fairid didampingi Kepala Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Wakapolresta Palangka Raya AKBP Andiyatna, Kepala Kantor ATR/BPN Palangka Raya Budhy Sutrisno, dan pihak terkait lainnya, komitmen melakukan pendampingan untuk menyelesaikan masalah tersebut.
“Dalam pertemuan ini merupakan komitmen kami untuk membantu masyarakat untuk mencari solusi dan tindak lanjut kedepannya,” kata Fairid kepada awak media.
Menurutnya, dalam mengambil solusi perlu kejelian dan kehati-hatian menangani kasus ini, termasuk segala upaya agar masyarakat yang menginginkan haknya kembali dan tidak menjadi masalah. Sehingga kata dia, perlu dilakukan koordinasi dan komunikasi terus menerus, agar sesuai dengan harapan masyarakat.
“Oleh karena itu secara prinsip Pemerintah Kota Palangka Raya pasti akan membantu masyarakat, kalau bisa secara aturan kenapa tidak, sehingga niat baik saya yang ingin membantu malah jadi permasalahan dan temuan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” jelasnya.
Pemerintah Kota Palangka Raya juga akan koordinasi dengan BPK dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan terkait hal tersebut, untuk menanyakan bisa atau tidaknya hal tersebut agar tidak jadi masalah. Sehingga untuk kedepannya Fairid akan berkoordinasi lagi dengan para korban PT Adhi Graha Properti.
Sementara itu, perwakilan Nasabah Korban dugaan Penipuan PT Adhi Graha Properti, Leonard Tambunan menjelaskan, dalam audensi tersebut Pemerintah Kota Palangka Raya akan melakukan pendampingan proses penyelesaian, terutama mengembalikan kerugian nasabah.
Untuk langkah pertama diawali dengan proses Laporan Pengaduan (LP), setelah itu semua aset akan dikembalikan kepada pemilik untuk diserahkan kepada yang berhak, melalui mekanisme yang ada.
“Jadi nanti aset Surat Keterangan Tanah (SKT) tersebut sesudah proses pengadilan, akan diambil untuk dikembalikan kepada nasabah, terkait mekanismenya bagaimana kita tetap harus mengikuti dan kita sudah melayangkan gugatan yang berkaitan dengan pencucian uang,” jelasnya.
Kata Leonard, pihak Kejaksaan Negeri juga memberikan konsultasi hukum terkait hal tersebut, sehingga nasabah yang lain akan mencoba melakukan konsultasi terkait apa yang harus dipersiapkan supaya apa yang dilakukan akan memberikan hasil yang maksimal. (Hardi/beritasampit.co.id).