SAMPIT – Kasus sengketa lahan terus menerus muncul antara pihak perusahaan dengan masyarakat di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Silih berganti masyarakat mengadukan lahannya yang di garap oleh perusahaan, atau perusahaan yang mengadu hasil lahannya dipanen oleh masyarakat.
Bahkan tak jarang sengketa lahan ini memicu konflik antara perusahaan dengan masyarakat, sampai konflik tersebut bisa menjadi menjadi isu nasional lantaran sengketa lahan antara perusahaan dengan masyarakat adat.
Mengenai hal itu. Anggota Komisi II DPRD Kotim Parimus mengatakan, pemerintah harus turun tangan agar konflik yang terjadi antara perusahaan dan masyarakat bisa diredam sedini mungkin.
“Saat ada sengketa lahan muncul, pemerintah tentunya harus sigap melakukan mediasi antara masyarakat yang bersangkutan dengan pihak perusahaan, tujuannya tidak lain agar masalah itu tidak berlarut-larut dan malah menjadi semakin besar nantinya,” tegas Parimus, Selasa 6 Oktober 2020.
Dicontohkan Parimus, kasus yang sempat terjadi di daerah Kinipan, Kabupaten Lamandau. Dari kasus tersebut menurutnya pemerintah bisa mengambil pelajaran agar hal serupa tidak terjadi.
“Kebanyakan sengketa terjadi karena pemerintah tidak terlibat dalam pengawasan untuk izin usaha yang diberikan kepada perusahaan. Harusnya mulai saat ini pemerintah bisa melakukan pengawasan atas hal itu, karena sengketa lahan ini turut menganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” jelasnya.
Disebutkan Ketua DPC partai Demokrat Kotim itu, saat ini di kabupaten dengan moto bumi habaring hurung (bumi gotong royong) masih banyak permasalahan yang terjadi. Terutama masalah perkebunan kelapa sawit, kasus sengketa lahan yang tak kunjung selesai, perizinan yang tidak lengkap bahkan penanaman di luar hak guna usaha (HGU).
“Jika saja pengawasan dilakukan dengan baik dan benar, masalah seperti itu seharusnya sudah bisa diketahui sejak dini sehingga tidak terus berlarut. Karena diabaikan saja makanya masalahnya menjadi semakin rumit dan sulit diselesaikan,” ungkap Parimus.
“Dan juga masih ada perusahaan yang belum membangun plasma untuk masyarakat. Padahal ini adalah salah satu kewajiban yang harus dilakukan oleh perusahaan,” demikian Parimus.
(im/beritasampit.co.id).