SUKAMARA – Kabupaten Sukamara dalam beberapa Minggu ini diresahkan dengen beredarnya video di media sosial YouTube dimana dua orang pemuda melakukan ujaran kebencian terhadap profesi guru.
Hal itu memantik kemarahan para guru hingga melaporkan dua pemuka berinisial WG (21 tahun) dan LS (20 tahun) dengan undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kapolres Sukamara AKBP I Gede Putu Dedy Ujiana saat konferensi pers mengatakan bahwa pihaknya mendapat banyak aduan dari masyarakat dan guru terkait dengan beredarnya video di media sosial yang berisi ujaran kebencian terhadap profesi guru.
“Video Podcast dibuat pada tanggal 28 Agustus dimana proses perekaman pembicaraan mereka berdua, kemudian pada 2 September diunggak ke akun Golden Arena Official,” kata Putu Dedy, Senin (14/9/2020).
Video tersebut diberi judul Podcast Orang Awam, EP-1 Pendidikan dan Masalah Hidup. Tidak butuh waktu lama video tersebut beredar dikalangan masyarakat Sukamara khususnya guru dan memantik kemarahan guru hingga akhirnya melaporkan kedua pemuda tersebut.
Setelah mendapatkan laporan pada 5 September 2020 dari masyarakat, Polres Sukamara melakukan penyelidikan.
“Dari hasil penyelidikan bahwa kedua pelaku telah merekam video tersebut dan mengunggahnya ke media sosial,” terang Putu Dedy.
Kedua tersangka kini mendekam dibalik jeruji besi dan dijerat dengan pasal 45A ayat (2) undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik yaitu setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, ras, agama dan antargolongan (Sara) .
“Kedua tersangka ini terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar,” tukas Putu Dedy. (enn/beritasampit.co.id)