SAMPIT – Dinas Pendidikan Kotawaringin Timur (Disdik Kotim) sudah merancang aturan baru. Salah satunya, wajib menyekolahkan anak melalui Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) selama setahun sebelum masuk jenjang sekolah dasar. Bahkan, aturan tersebut akan diperkuat dengan peraturan bupati (perbup) Kotim.
Kepala Disdik Kotim H Suparmadi melalui Kepala Bidang Pembinaan PAUD PNF Luci Dian Andayani mengatakan, tujuan utama aturan itu untuk menuntaskan penyelenggaraan pendidikan merata dan berkualitas termasuk didalamnya pendidikan anak usia dini.
“Program penuntasan PAUD minimal setahun Pra-SD, dimaksudkan untuk melacak tuntas anak berusia antara 5 sampai 6 tahun untuk dilayani di PAUD sebelum melanjutkan pendidikan ke jenjang sekolah dasar,” ujar Luci usai Rapat Koordinasi Implementasi Standar Pelayanan Minimal PAUD di Aula Disdik Kotim, Senin 14 September 2020.
Guna menyatukan persepsi, lanjutnya, Disdik Kotim mengundang beberapa PAUD untuk sama-sama merancang draf aturan tersebut sebelum diserahkan kepada Pemkab Kotim.
“Pembahasan sementara, kami masih merancang draf aturan, setelah itu hasilnya akan diserahkan kepada Bupati Kotim untuk dijadikan Perbup,” kata Luci.
Dia berharap, dengan terbitnya nanti aturan baru yang mewajibkan sekolah selama setahun di PAUD sebelum masuk sekolah dasar (Pra-SD) akan menuntaskan penyelenggaraan pendidikan anak khususnya di usia dini terutama yang berusia antara 5-6 tahun.
(ifin/beritasampit.co.id)