SUKAMARA – Bupati Sukamara Windu Subagio mengatakan bahwa akan ada sanksi bagi yang melanggar aturan terkait dengan disiplin penerepan protokol kesehatan.
Sanksi tersebut akan berlaku dalam Perbup terkait new normal yang akan segera berlakukan.
Windu Subagio menjelaskan bahwa ada beberapa sanksi yang akan dikenakan bagi yang melanggar aturan dalam Perbup New Normal terutama sanksi sosial seperti kerja sosial membersihkan fasilitas umum dan beberapa sanksi lainnya
“Sanksinya berupa sanksi sosial ya,” kata Windu Subagio, Kamis (27/8/2020).
Namun saat ini perbup tersebut belum diterapkan lantaran masih akan dilakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat.
“Disosialisasikan dahulu sebelum diterapkan dan tidak ada sanksi yang mengatur untuk denda bagi pelanggar,” tegas Windu Subagio.
Pemkab Sukamara terus melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam penerapan Protokol Kesehatan selama masa pandemi Covid-19.
Upaya menerapkan disiplin protokol kesehatan ditengah ancaman Pandemi Covid-19 sehingga Pemkab Sukamara semakin mengajak masyarakat untuk selalu menggunakan masker, cuci tangan dan juga jaga jarak. (enn/beritasampit.co.id)