SAMPIT – Lemahnya dalam pembuatan laporan pertanggungjawaban keuangan penerima Dana Alokasi Khusus (DAK) salah satunya lambat dalam pembayaran pajak. Namun, hal itu bisa disikapi apabila bendahara mengikuti mekanisme pembayaran pajak.
Hal itu terungkap pada saat diselenggarakan rapat koordinasi (Rakor) dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pelaksanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran (TA) 2020.
Kegiatan itu dilaksanakan Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Provinsi Kalimantan Tengah, di Balai Pertemuan Guru (BPG) Mini Sampit yang digelar mulai 28-29 Juli 2020.
“Mengacu pada aturan, pembayaran pajak setelah belanja dan terhitung paling lambat 10 hari setelah belanja,” ucap Kepala Inspektorat Kotim melalui pembantu satu Muhammad Supianur saat menjadi narasumber kegiatan, Selasa 28 Juli 2020.
Supian juga mengingatkan, apabila pembayaran pajak lebih dari waktu yang ditentukan (10 hari) maka akan dikenakan denda sebesar 200 persen kepada bendahara.
Berdasarkan laporan pada saat kegiatan, penerima DAK terutama tahun 2018-2019 rata-rata membayar pajak setelah bangunan selesai dikerjakan. Akibatnya, laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran terdampak pada pencairan selanjutnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kotim melalui Sekretaris juga mengingatkan betapa pentingnya membayar pajak. Sebab, salah satu kendala lambatnya pencairan dana selanjutnya mengenai pajak.
“Saya minta untuk DAK Tahun Anggaran 2020 jangan terlambat dan saya minta konsisten supaya pencairan dana selanjutnya tidak terhambat lagi,” harapnya.
(ifin/beritasampit.co.id)