PANGKALAN BUN – Kejaksaan Negeri Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Provinsi Kalimantan tengah (Kalteng), gelar acara pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika, Kamis 16 Juli 2020.
Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalan Bun Dandeni Herdiana mengatakan, Pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika ini merupakan salah satu rangkaian kegiatan Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa yang ke 60, yang di peringati setiap tanggal 22 Juli.
“Jadi kami hari ini melakukan kegiatan Pemusnahan barang bukti untuk perkara-perkara Narkoba, barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan sisa-sisa penyisihan dari barang bukti yang sudah disisihkan tahap penyidikan, untuk sisa nya sudah di laksanakan pemusnahan oleh pihak penyidik,” jelas Dandeni Herdiana.
Barang bukti yang diamankan tersebut berupa Narkoba jenis sabu 98,34 gram, dan barang bukti lainnya ada handphone, botol yang digunakan untuk alat menghisap sabu, dan timbangan.
Sabu- Sabu tersebut di musnahkan dengan cara di larutkan ke Dalam ember yang sudah dicampurkan dengan cairan Pembersih lantai, dan handphone dimusnahkan dipukul menggunakan palu lalu di bakar, timbangan dan alat penghisap juga di musnahkan dengan dibakar.
Untuk diketahui acara ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negri Pangkalan Bun Dandeni Herdiana, dan dihadiri oleh Kapolres Kobar AKBP E Dharma Ginting, Kepala Pengadilan Pangkalan Bun, Kepala Lapas Kelas II B Pangkalan Bun Muhktar dan perwakilan dari BNNK Kobar.
(Risa/beritasampit.co.id)