PALANGKA RAYA – Supaya tidak ada keraguan dari masyarakat terkait anggaran yang berkaitan dengan Covid-19. Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin menyerahkan berkas pertanggungjawaban Bantuan Tidak Terduga (BTT) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya.
Fairid menjelaskan hal itu, sebagai bentuk transparasi dan pertanyaan masyarakat selama ini yang berkaitan dengan anggaran. Tentu kata dia, dalam pelaksanaannya pasti ada kendala-kendala yang dihadapi.
“Ini sebagai transparasi dan keraguan masyarakat yang berkaitan dengan anggaran BTT Covid-19, bukan hal lain,” kata Fairid, Kamis 04 Juni 2020.
Ia uga menjelaskan, sejak awal perencanaan anggaran Pemerintah Kota Palangka Raya meminta Kejaksaan untuk mendampingi disamping BPKP. Semua hal yang berkaitan dengan anggaran tersebut dilampirkan.
“Semua kita lampirkan, dari awal kegiatan sampai akhir. Jadi masyarakat mengerti bahwa tidak ada yang kita tutupi,” ujarnya.
Terpisah, Kepala Kejari Palangka Raya Zet Tadong Allo menerangkan hal ini merupakan sebagai wujud transparasi, dan merupakan memberikan pelayanan terhadap masyarakat dalam bentuk apapun termasuk laporan tersebut.
“Kita bersama-sama memberikan pelayanan terhadap masyarakat. Justru kami mengapresiasi dengan adanya transparasi ini,” ucapnya.
Disisi lain, Kejaksaan selalu memberi dorongan kepada aparat pemerintah untuk bekerja dengan cepat dan berani mengambil keputusan demi masyarakat. Jadi jangan sampai mereka ragu ada uang atau anggaran sementara ada korban, fungsi kami, kata Zet, memberikan pertimbangan hukum kepada aparat pemerintah yang mengelola anggaran.
“Pertanggungjawaban ini transparasi dan nanti juga ada APIP dan BPKP yang mendampingi, bukan semacam ada indikasi. Ini hanya menjaga akuntabilitas saja,” tegasnya.
Sekedar diketahui, Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin datang Ke Kejaksaan Negeri Palangka Raya didampingi Kepala BPKAD. Laporan itu diterima langsung Kepala Kejari Palangka Raya. (Aul/beritasampit.co.id).