SAMPIT – Sejak pertengahan bulan Februari 2020 lalu, kawasan zona parkir telah gratiskan oleh Pemerintah Daerah Kotawaringin Timur (Kotim), ini dilakukan sebagai bentuk kompensasi pemerintah dalam menghadapi pandemi Covid-19.
Selain itu, rencananya pemerintah melalui Dinas Perhubungan Kotim, juga akan mengambil alih seluruh zona parkir untuk dikelola sendiri, artinya tidak lagi diserahkan kepada pihak ketiga.
“Pemda telah memberi kebijakan mengratiskan parkir, seperti di PPM dan juga seluruh kawasan zona parkir di Sampit ini. Kita juga akan ambil alih dan kelola sendiri parkir ini, setelah kebijakan di cabut nanti seiring kondisi daerah sudah mulai normal dari Covid-19,” jelas Kepala Dinas Perhubungan Kotim, Fadlian Noor, rabu 03 Juni 2020.
Jika nantinya pemerintah yang mengelola kembali parkir, tentunya akan mempekerjakan pada tenaga parkir yang nantinya digaji langsung oleh pemerintah.
“Kita pasti akan pekerjakan para juru parkir dan menggaji mereka, jika nanti sudah kita terapkan aturan itu,” papar Fadlian.
Sementara meski pemerintah telah memberikan kebijakan parkir gratis, namun kondisi ini berbeda dilapangan, aksi pungutan dari parkir-parkir liar masih terlihat di sejumlah kawasan di Kota Sampit, seperti Jalan Ahmad Yani, HT. Hariyono, HM. Arsyad, sekitar jam Favo Pasar Sampit, PPM dan juga di sejumlah titik zona parkir di Kota Sampit.
“Kita minta bagaimana baiknya saja, pemerintah harus cepat ambil tindakan, takutnya semakin marak parkir liar di Kota Sampit ini, apalagi kita tidak tahu sekarang mereka setornya kemana,” pungkas Bardian salah seorang warga Sampit. (Cha/beritasampit.co.id)