PANGKALAN BUN – Sebanyak 52 orang pejabat yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar) melakukan rapid test, Rabu 29 April 2020 di Aula Dinas Kesehatan Kobar dan ditangani 22 orang Tim medis, pemeriksaan itu guna pencegahan penularan Covid-19.
Sekretaris Daerah Kobar, Suyanto mengatakan, bahwa perkembangan virus Corona perlu kewaspadaan mengingat saat ini Kobar masuk zona merah dengan adanya 13 pasien positif Covid-19, sehingga rapid test di lingkungan Pemerintah Daerah Kobar dianggap sangat perlu guna mengetahui kondisi kesehatan para pejabat dan petugas lapangan yang secara intens melakukan Percepatan Penanganan Covid-19.
“Pejabat pejabat yang melaksanakan tugas tugas secara intens Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 kita lakukan rapid test karena tugasnya sangat beresiko terpapar virus Corona, seperti di lingkup Setda Kobar yang di lakukan rapid test kepada Bupati, Wakil Bupati, Sekda, Asisten, dan Tenaga ahli serta sebagian Kepala Bagian di Setda Kobar pun kita periksa rapid test,” kata Suyanto.
Selain itu juga Kepala SKPD yang menangani langsung Covid-19, seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kobar, karena Dinas PUPR selama ini menyiapkan sarana dan prasarana rumah sakit darurat Penanganan Covid-19.
Selain itu, termasuk juga Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kobar beserta personilnya, dimana BPBD ini pun dalam melaksanakan tugasnya penangan Pandemi Covid-19 sangat bereriko terutama petugas di Posko terpadu, Dinas Kominfo, Dinas Sosial serta kepala Dinas Kesehatan Kobar berserta stafnya pun dilakukan rapid test.
“Selain itu untuk Camat yang masuk zona merah pun dilakukan rapid test seperti Camat Pangkalan Banteng, Pangkalan Lada, Camat Arut Selatan dan Camat Kotawaringin Lama,sementara untuk perangkat desa yang masuk zona merah belum kita lakukan pemeriksaan rapid test mengingat alat rapid test yang ada sangat terbatas,” kata Suyanto. (Man/beritasampit.co.id).