PURUK CAHU – Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Mura) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) telah mengeluarkan surat secara resmi untuk meliburkan sekolah sesuai instruksi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang pelaksanaan kebijakan dalam masa darurat penyebaran Covid-19.
Kebijakan itu dinilai sangat tepat untuk antisipasi penyebaran wabah corona. Namun, akan berdampak pada sistem pembelajaran sekolah karena tidak bisa mengajar siswa-siswi seperti pada biasanya.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdikbud Kabupaten Mura, Ir Pahala Budiawan MM mengatakan, besarnya tantangan pembelajaran secara online dalam situasi saat ini, tak semua pembelajaran online yang dilakukan sekolah akan optimal.
“Saat ini tidak semua sekolah mampu menerapkan pembelajaran sistem online. Sebab, ada sebagian kecamatan kesulitan untuk mengakses internet,” kata Pahala Budiawan, Rabu 15 April 2020.
Meski demikian, Disdikbud Mura telah melakukan beberapa langkah dalam mengantisipasi kendala tersebut. Salah satunya dengan memberikan tugas secara lansung untuk dikerjakan peserta didik.
“Setiap sekolah kami meminta untuk membuat tugas keterampilan untuk memicu setiap anak didik mengenal pola hidup bersih dan sehat, serta memahami bahaya virus corona atau Covid-19,” tandasnya. (LULUS/beritasampit.co.id).