SUKAMARA – Yulius Berek (23 tahun) karyawan PT. GCM (Graha Cakra Mulya) Kabupaten Sukamara harus kehilangan nyawa ditangan tiga orang temannya hanya karena masalah sepele.
Kejadian pembunuhan terhadap Yulius Berek bermula saat korban bersama tersangka YK datang ke sebuah warung di pinggir jalan trans Kalimantan Km 40 Desa Semantun Kecamatan Balai Riam pada Sabtu 11 April 2020 sekitar pukul 19.00 WIB.
Di warung tersebut korban dan tersangka YAA bertemu dengan terangka OD dan KL sehingga mereka berempat minum-minuman keras jenis arak putih.
“Korban bersama teman-temannya yang juga merupakan tersangka pada Sabtu 11 April sedang nongkrong lah, kemudian minum-minum saat proses minum itu ada pembicaraan yang mengakibatkan selisih paham,” kata Kapolres Sukamara AKBP I Gede Putu Dedy Ujiana saat pres relase di Mapolres Sukamara, Selasa (14/4/2020).
Saat korban akan pulang dengan dengan tersangka YAA, korban langsung meminta kepada tiga tersangka untuk dikembalikan uang yang dipakai untuk membayar miras jenis arak putih yang mereka minum bersama.
“Korban ini meminta kepada masing-masing tersangka untuk mengembalikan uang yang digunakan membeli minuman itu sebesar Rp 50 Ribu,” jelas Putu Dedy.
“Saat ada selisih ini salah satu tersangka YAA tidak memberikan uang yang diminta korban dan salah satu temannya menyarankan untuk dikembalikan yang mengakibatkan percekcokan hingga tersangka YAA emosi,” terang Kapolres.
Saat emosi itulah tersangka YAA mengambil pisau dapur yang ada dibalik jaketnya untuk menusuk korban sebanyak dua kali dibagian perut hingga korban terjatuh dipagar depan warung Bu Iis.
Bukannya menolong korban, tersangka OD justru kembali menusuk korban menggunakan pisau yang sama dibagian punggung sambil menghantamkan sebuah batu dibagian kepala korban.
“Usai menusuk korban, YAA dan OD lari, kemudian tersangka KL ini mencabut pisau yang masih menancap di punggung korban hingga gagangnya terlepas, kemudian ditusukkan lagi dibagian lengan kanan korban,” jelas Putu Dedy.
Anggota Polsek Balai Riam yang menerima laporan adanya kasus pembunuhan langsung bergerak cepat yang di backup oleh Satreskrim Polres Sukamara serta Polres Lamandau berhasil menangkap ketiga pelaku kurang dari 24 jam. (enn/beritasampit.co.id)