PALANGKA RAYA – Dalam situasi merebaknya wabah Covid-19 tidak membuat pelaku tindak kejahatan mengurungkan niatnya untuk beraksi. Hal ini dibuktikan dengan tertangkapnya 3 orang pelaku gendam yang memperdaya korbannya untuk menipu di pasar besar blauran Kota Palangka Raya, Kamis 9 April 2020.
Dari koronologi kejadian, dijelaskan Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri melalui Kapolsek Pahandut, Kompol Edia Sutataa, awalnya korban mengantar ibu tirinya belanja dipasar blauran Palangka Raya dan menunggu di mobil, tidak lama kemudian pelaku datang menepuk pundak korban sebanyak 3 kali dan mengajak ngobrol dan menanyakan alamat.
Selanjutnya kemudian datang lagi 1 pelaku mengajak korban turun dari mobil dan sampai di gang, pelaku menawarkan 1 buah batu merah yang di bungkus kain batik warna biru kepada korban, kemudian tersangka meminta barang-barang korban dan tanpa sadar korban menyerahkan barang-barangnya kepada pelaku.
Ketiga orang pelaku tersebut diketahui berinisial A (43) warga Dusun IV, Kecamatan Sungai Pinyuh, Pelantaran Kotim-Sampit, inisialĀ B (44) warga Pelantaran Kotim-Sampit dan inisial C (48) warga Kutai Kartanegara, Km 17 Bumi Harjo.
Menerima laporan tersebut, Resmob Polsek Pahandut, Subnit Resmob Polresta Palangka Raya, Dit Intelkam Polda Kalteng bersama dengan Intelmob Satbrimobda Kalteng langsung bergerak cepat, Kamis 9 April 2020 sekitar pukul 14.00 WIB telah berhasil mengamankan semua pelaku Tindak Pidana Penipuan dengan cara Gendam yang terjadi di Jalan Darmosugondo Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya.
“Setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada kelompok pelaku gendam yang sedang beraksi di daerah pasar besar, kemudian tim resmob melakukan penyelidikan dan berbenar saat itu pelaku sedang beraksi melakukan TP penipuan gendam, kemudian Tersangka dan barang bukti di bawa ke Polsek Pahandut untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Lebih lanjut dikatakan, bahwa petugas berhasil mengamankan pelaku di tiga tempat berbeda yakni di jalan Darmosogondo, Seth Adji dan Jalan Meranti berserta barang buktinya berupa, 2 Unit Sepeda Motor merk Yamaha Mio GT yang digunakan Sarana Pelaku dengan nopol KH 4711 WE dan Motor merk Honda Revo DA 2148 JK, 1 Unit Handphone merk Oppo A1 dan 1 Unit rokok elektrik Vape.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketiga pelaku saat ini telah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih panjut. (AFR/beritasampit.co.id).