NANGA BULIK – Bupati Kabupaten Lamandau, H Hendra Lesmana meminta kepada semua pihak tidak membuat bilik disinfektan sebagai alat untuk pencegahan penyebaran Covid-19. Karena, tidak dianjurkan pemerintah.
Menyusul Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor : HK.02.02/III/375/2020 tentang penggunaan bilik desinfeksi dalam rangka pencegahan penularan covid-19, bahwa sehubungan dengan banyaknya penggunaan bilik desinfeksi di berbagai tempat untuk pencegahan penyebaran virus covid-19 maka perlu dipertimbangkan beberapa hal, salah satunya dimana berdasarkan WHO, menyemprotkan desinfektan ke tubuh dapat berbahaya untuk membran mukosa (misal: mata, mulut) sehingga berpotensi menimbulkan risiko terhadap kesehatan dan merusak pakaian.
Pejanan desinfektan langsung ke tubuh secara terus-menerus dapat menyebabkan iritasi kulit dan iritasi pada saluran pernapasan. Selain itu penggunaan desinfektan jenis larutan hipoklorit pada konsentrasi tinggi dapat mengakibatkan kulit terbakar parah.
“Tidak dianjurkan (penggunaan bilik disinfektan),” Ungkap singkat Hendra lewat whatsapp yang juga menjabat sebagai Ketua Gugus Tugas Covid-19 Lamandau. Selasa 7 April 2020.
Sementra itu, berdasarkan pantauan lapangan, di Mako Polres Lamandau terdapat bilik sterilisasi.
Tak hanya itu, di akun resmi instagram Polres Lamandau menyatakan, bilik sterilisasi yang berada di depan Mapolres Lamandau Jajaran Polda Kalteng berfungsi untuk mencegah penularan virus corona (Covid-19).
“Sebelum memasuki lingkungan Mapolres, personel Polri maupun masyarakat wajib melewati bilik ini,” ucap Kapolres Lamandau, AKBP Titis Bangun dalam postingan instagram polres_lamandau tertanggal 27 Maret 2020.
(Andre/beritasampit.co.id)