PALANGKA RAYA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palangka Raya tidak melaksanakan pelantikan PPS, hal ini dikarenakan penyebaran Virus Corona yang ada di Kalimantan Tengah (Kalteng). Hal ini disampaikan oleh Ketua KPU Kota Palangka Raya, Ngismatul Choiriya melalui surat edarannya pada Sabtu, 21 Maret 2020.
Pihak KPU Kota juga melakukan pembatalan undangan pelantikan PPS, seperti undangan ke Camat, Danramil se Kota Palangka Raya, Ketua PPK, Ketua Panwascam, lurah, dan anggota PPS.
Dalam edaran tersebut tertulis dengan memperhatikan perkembangan penyebaran Virus Covid-19 di wilayah Kota Palangka, dimana telah diumumkan terdapat dua orang warga Kota Palangka Raya positif terjangkit Virus Covid-19.
Dengan meningkatnya status penanganan menjadi tanggap darurat, maka untuk kepentingan pencegahan penularan Covid-19, KPU Kota Palangka Raya memutuskan tidak melaksanakan pelantikan PPS.
Meskipun tidak dilaksanakan pelantikan KPU Kota Palangka Raya, mengganti acara tersebut dengan pembagian SK PPS melalui PPK.
(Hardi/ beritasampit.co.id)