SAMPIT – Salah satu staf KPLP Lapas Kelas IIB Sampit Kotawaringin Timur (Kotim), Yunita Dwi Rinati yang melaksanakan piket malam di blok wanita, Senin 9 Maret 2020, sekitar pukul 16.20 WIB menemukan bungkusan plastik kecil berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu.
Yunita, sebelumnya menerima titipan dari Napi Wardiansyah, barang berupa satu buah kantong plastik yang berisikan dua botol air mineral, dan satu botol minuman Pulpy Orange.
Kemudian petugas Lapas tersebut menanyakan kepada Wardiansyah dari mana titipan tersebut. Wardiansyah megatakan bahwa titipan tersebut dari Napi Amirullah dan petugas tersebut memanggil Amirullah dan menanyakan pemilik barang tersebut.
Dikatakan Amirullah, bahwa barang tersebut milik Saipul Rahman yang sebelumnya meminta tolong kepada Amirullah untuk diserahkan ke Napi Susanty, tetapi karena Susanty pada saat dipanggil tidak mendengar sehingga Amirullah menitipkan barang tersebut kepada Wardiansyah.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang tersebut dengan disaksikan Susanty dan Amirullah, ditemukan di selipan botol minuman Pulpy Orange barang berupa satu bungkus plastik yang berisikan barang yang diduga narkotika golongan 1.
Mengetahui barang titipan tersebut berisi narkotika yang diduga jenis sabu, Petugas Lapas langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kotim untuk proses lebih lanjut.
Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, melalui PS Kasat Reskoba Iptu Arasi, membenarkan adanya pelaporan tersebut dari pegawai Lapas. Katanya, memang benar ada kiriman barang narkotika yang diduga jenis sabu ke dalam Lapas tersebut.
Hal ini katanya, melanggar pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Dasi/beritasampit.co.id).