NANGA BULIK – Masyarakat Kabupaten Lamandau harus sadar, ketika ingin mendirikan bangunan harus memperhatikan izin membangun dan usaha, terutama untuk bangunan yang bersifat komersil. Salah satunya hotel dan losmen.
Menindaklanjuti hasil pendataan ini, dalam waktu dekat pihaknya akan mengumpulkan para pelaku usaha losmen atau barak bekerjasama dengan dinas terkait yakni Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk sosialisasi.
“Akan kami kumpulkan, gandeng dengan dinas perizinan, sosialiasi hal-hal terkait perizinan dan Perda, sekaligus mengisi surat pernyataan,” jelas Kasatpol PP dan Damkar Lamandau Triadi, saat ditemui di ruangnya. Senin 9 Maret 2020.
Ditegaskannya, dengan adanya izin yang diperoleh oleh pelaku usaha, tentu akan berdampak pada pemasukan ke APBD daerah Lamandau.
“Muaranya tentu untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang kemudian akan digunakan untuk membiayai pembangunan di daerah,” pungkasnya.
(Andre/beritasampit.co.id)